Connect with us

Umum

Musnahkan 1.350 Knalpot Brong, Pj Bupati Cirebon: Siswa Tanpa SIM Dilarang Bawa Kendaraan

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Karena tidak memenuhi spesifikasi teknis, Polresta Cirebon memusnahkan 1.350 knalpot bising atau brong yang di hadiri pula oleh Pj Bupati Cirebon Wahyu Mijaya di halaman Mapolresta Cirebon, Jumat (06/09).

Polresta Cirebon memusnahkan ribuan knalpot dengan cara di potong menggunakan gergaji mesin supaya tidak dapat di gunakan kembali.

Knalpot tersebut di sita selama operasi yang di lakukan dari Mei hingga Agustus 2024.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menjelaskan kegiatan pemusnahan ini merupakan program untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kegiatan ini menjadi komitmen kami dalam menciptakan ketertiban,” ujarnya.

Advertisement

Pemusnahan knalpot bising. (Pemkab Cirebon)

Menurut Sumarni penggunaan knalpot bising melanggar Pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas dan menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat.

“Kami sering mendapat laporan dari warga yang merasa terganggu oleh suara knalpot brong,” katanya.

Sementara itu, Pj Bupati Wahyu menyampaikan pihaknya telah bekerja sama dengan berbagai sekolah di Kabupaten Cirebon.

Mereka, katanya, di imbau supaya siswa yang belum memiliki izin mengemudi tidak membawa kendaraan ke sekolah.

“Kami ingin memastikan ketertiban tidak hanya di jaga di jalan raya tetapi juga di lingkungan sekolah,” demikian kata Pj Bupati Cirebon. ***

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend