Connect with us

Umum

Belasan Pasangan Diciduk Satpol PP Cirebon Saat Asik Berduaan Disiang Bolong

Published

on

Satpol PP Cirebon

CIAYUMAJAKUNING.ID – Belasan pasangan yang bukan suami istri diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon dari sejumlah rumah kos dan hotel di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon pada Kamis (26/9/2024). Razia ini mengungkap adanya indikasi keterlibatan beberapa orang dalam praktik prostitusi berbasis aplikasi.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kasi Operasi dan Pengendalian Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya, menjelaskan bahwa razia dilakukan di berbagai lokasi yang dicurigai sering digunakan sebagai tempat mesum.

“Dari hasil razia yang kami lakukan di sejumlah rumah kos dan hotel di Kecamatan Kedawung, kami berhasil mengamankan sebanyak 13 pasangan yang bukan suami istri,” ujarnya kepada detikJabar.

Dalam operasi ini, Satpol PP juga mengamankan beberapa wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang beroperasi melalui aplikasi.

“Kami menemukan beberapa wanita di salah satu hotel yang kami sinyalir merupakan wanita penghibur yang menggunakan aplikasi Michat sebagai sarana untuk menawarkan jasa mereka,” lanjut Wisma.

Advertisement

Lebih mengkhawatirkan lagi, Satpol PP menemukan adanya indikasi bahwa praktik prostitusi berbasis aplikasi ini juga melibatkan pasangan suami istri.

“Kami mendapati dua pasangan yang mengaku suami istri. Namun, diduga suaminya menawarkan istrinya sebagai wanita penghibur melalui aplikasi tersebut,” tambahnya.

Razia kali ini tidak berjalan mulus. Salah satu penghuni kos mencoba melarikan diri saat petugas melakukan penggerebekan, yang memicu aksi kejar-kejaran antara penghuni dan anggota Satpol PP.

“Iya, tadi sempat ada kejar-kejaran, karena salah satu penghuni kos kabur saat kami lakukan razia,” ungkap Wisma.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, semua pasangan yang terjaring razia dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon. Pihak Satpol PP akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap mereka yang diduga terlibat dalam prostitusi berbasis aplikasi.

Advertisement

“Seluruh pasangan yang terjaring akan kami bawa ke kantor untuk diperiksa. Jika terbukti terlibat prostitusi berbasis aplikasi, mereka akan dikenai sanksi denda,” jelasnya.

Terkait dugaan suami yang menawarkan istrinya melalui aplikasi Michat, Wisma menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami kasus ini lebih lanjut. Jika terbukti, kasus ini akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk penanganan hukum lebih lanjut.

Continue Reading

Yang Lagi Trend