CIAYUMAJAKUNING.ID – Muslimah Cirebon Raya menggelat pertemuan Tokoh Muslimah Cirebon Raya bertema ‘Tolak Legalisasi Alat Kontrasepsi untuk Remaja dan Siswa Melalui PP No 28 Tahun 2024′ di Markas Cafe Kota Cirebon, Minggu (22/09).
Acara di buka pada pukul 09.00 WIB oleh MC Vertie Oriza Realita yang d lanjut dengan lantunan ayat suci Al Qur’an dari Ustazah Zubaedah.
Selaku moderator, Titis Afri Rahayu mengantarkan enam pembicara guna menyampaikan materi dengan durasi masing-masing waktu 10 menit per orang.
Intelektual muslimah Agustina mengatakan data statistik menunjukkan maraknya pergaulan bebas remaja saat ini bahkan dapat di katakan Indonesia darurat seks bebas.
“Tingginya angka pengajuan dispensasi nikah terjadi karena siswi kebanyakan hamil duluan akibat pacaran,” ucapnya.
Agustina menambahkan meski guru mempunyai tanggung jawab mendidik murid, tetapi perannya memiliki keterbatasan.
Lingkungan pergaulan dan sosmed di nilai jauh lebih berpengaruh membentuk kepribadian siswa.
“Adanya PP no 28 terkait pemberian pelayanan kesehatan reproduksi justru semakin menjerumuskan generasi muda pada budaya liberal,” tutur Agustina.
Salah satu aktivis mahasiswa Lia Awaliyah menambahkan fakta pergaulan bebas tidak sedikit yang berujung pada depresi, aborsi dan bunuh diri.
“Saya tidak ingin para calon penerus peradaban dan generasi hancur terkena dosa besar perzinaan,” ucapnya berkuliah di Majalengka itu.
Adanya PP no. 28 2024, menurut Lia, justru menjadikan para remaja dan mahasiswi semakin permisif liberal.
Nakes Ranti Listijani menyampaikan data betapa bahaya pergaulan bebas memunculkan berbagai penyakit kelamin yang berbahaya.
Menurutnya PP no 28 2024 sebagai payung hukum supaya para remaja bisa memperoleh alat kontrasepsi di berbagai klinik menjadikan para nakes dilema.
Namun PP no 28 juga berpotensi meningkatkan kasus-kasus pergaulan bebas dan dampak ikutannya yaitu semakin merebaknya penyakit kelamin.
Mubalighah yaitu Ustadzah Imas Masruroh menyampaikan PP no 28 2024 sangat berbahaya jika di lihat dari perspektif Islam,
“Meskipun tidak di ungkap secara eksplisit, tapi menghalalkan zina,”” ujarnya.
Imas pun mengajak kepada lintas elemen untuk menolak liberalisasi zina melalui PP no 28 2024 sebagai bentuk amar maruf nahi munkar.
Bunda Nurul Husna menjelaskan sejatinya peraturan kesehatan reprodusi bagi generasi muda sudah berjalan selama tiga dekade.
Adanya PP no 28, menurut pemerhati persoalan perempuan dan keluarga itu, melanjutkan spirit penghancuran generasi melalui liberalisasi pergaulan ala barat.
“PP 28 ini menjadi jalan penghancuran generasi muda secara sistemis,” imbuh Bunda Nurul.
Muballighoh Nasional Aswaja Ustadzah Hayyin Thohiro menjelaskan sistem pendidikan Islam memiliki tujuan mulia yaitu menjadikan manusia untuk taat.
“Membentuk siswa berkepribadian, pola pikir dan sikap Islam sebab generasi cemerlang hanya bisa lahir dari sistem Islam kaffah,” terangnya,
100 peserta yang mengikuti acara lalu membacakan pernyataan sikap tolak PP no 28 dan di tutup pukul 11.53 WIB. ***