Connect with us

Umum

Nafas Lega Warga Nunuk Baru Majalengka Soal Sengketa Lahan dengan Perhutani

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Warga Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka tengah sumringah. Pasalnya polemik sengketa lahan dengan pihak Perhutani yang sudah bertahun-tahun akhirnya membuahkan hasil.

Perjuangan panjang warga Nunuk Baru yang mayoritas berprofesi sebagai petani akhirnya terjawab sudah.

Ha ini usai pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Pemkab Majalengka turun tangan menyelesaikan sengketa.

Desa Nunuk Baru merupakan kawasan hutan lindung yang harus terlebih dahulu di lakukan perubahan.

Peruntukannya dari hutan lindung menjadi hutan produksi nanti akan beralih ke permohonan pensertifikatan milik perseorangan.

Advertisement

Tak ayal tanah leluhur warga Nunuk Baru akhirnya bisa di garap lagi dengan hak kepemilikan.

KLHK dan Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi lalu melakukan pemasangan pal batas tanah.

Spontan, puluhan warga melakukan sujud syukur dan menggemakan takbir sebagai ungkapan haru dan bahagia bahkan, sejumlah warga menitikkan air matanya.

“Bapak, hatur nuhun pisan (terima kasih banyak),” kata salah seorang ibu berkerudung merah saat menyalami Pj Bupati Dedi sambil menangis, Senin (07/09).

Dedi mengatakan pemasangan pal batas itu merupakan tindak lanjut dari survei lokasi peralihan status hutan lindung menjadi permukiman.

Advertisement

Survey tersebut dilaksanakan KLHK RI beberapa waktu lalu.

Pemasangan pal batas ini sebagai awal dan nantinya tinggal menunggu KLHK menerbitkan surat kuputusan.

Status hutan lindung tersebut secara sah juga beralih status menjadi hutan produksi dan di serahkan pada warga setempat menjadi sertifikat tanah.

”10,10 hektar Tanah Objek Reporma Agraria (TORA) akan di distribusikan dalam rangka penataan kawasan hutan yang nantinya mendapatkan sertifikat hak milik,” ujarnya.

Kades Nunuk Baru Nono Sutrisno berterimakasih pada pemkab karena telah merespon dan mendukung warganya untuk memperoleh hak kepemilihan tanah.

Advertisement

”Atas nama warga kami haturkan terima kasih kepada Pj Bupati Majalengka dan KLHK yang membantu dalam penyelesain sengketa lahan, ” ungkapnya.

Menurut Nono lahan yang di tempati kurang lebih sekitar 3.500 warga Nunuk Baru telah lama menjadi polemik karena statusnya sebagai hutan lindung.

Oleh sebab itu, langkah pertama yang di lakukan adalah mengubah status lahan tersebut menjadi hutan produksi.

Abidin, warga Nunuk Baru menambahan pemasangan pal batas itu menjadi titik terang bagi masyarakat yang menempati kawasan tersebut sejak ratusan tahun lalu.

“Akhirnya akan terbayar secara tuntas,” katanya.

Advertisement

Desa Nunuk Baru berada di sebelah barat ibukota Kecamatan Maja dengan jarak 15 km atau 8 km ke selatan dari jantung Kota Majalengka.

Jumlah penduduk Desa Nunuk Baru adalah 3.748 jiwa yang terdiri dari 1.914 jiwa laki-laki dan 1.834 jiwa perempuan.

Secara geografis, luas wilayah yang di miliki 2.100 hektar berada pada ketinggian 450-560 MDPL sehingga suhu iklim udaranya cukup panas.

Desa Nunuk Baru berada di hulu daerah aliran sungai Cimanuk dengan dataran dan perbukitan.

Sedangkan karakter batuannya berupa tanah berpasir, tanah liat dan tata guna lahannya di dominasi oleh perkebunan atau ladang perbukitan.

Advertisement

Desa Nunuk Baru terbagai sembilan kampung yaitu: Nunuk, Babakan, Cirelek, Kadut, Citayeum, Cinangka, Cikawoan, Lengkong dan Sanding. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend