Connect with us

Umum

DPD PKS Cirebon Laporkan Paslon Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan ke Bawaslu, Ini Sebabnnya

Published

on

PKS cirebon

CIAYUMAJAKUNING.ID – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Cirebon telah resmi melaporkan dugaan pelanggaran kampanye terkait penggunaan logo PKS pada alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan. Laporan ini diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon pada Kamis (31/10/2024).

Ketua Tim Hukum dan Advokasi DPD PKS Kabupaten Cirebon, Etzah Imelda, menyatakan bahwa pencantuman logo PKS pada spanduk-spanduk kampanye di seluruh daerah pemilihan Kabupaten Cirebon dilakukan tanpa izin dan melanggar ketentuan yang berlaku. Etzah menyebut tindakan ini serius karena dapat menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat.

“Ini menunjukkan komitmen PKS dalam menindak tegas pelanggaran kampanye yang dilakukan pihak lain. Kami sudah mengajukan surat keberatan kepada Bawaslu dan meminta agar seluruh spanduk tersebut segera diturunkan,” ujar Etzah.

Menurut Etzah, pencantuman logo PKS secara ilegal melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024. Hal ini, menurutnya, dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat yang mungkin mengira PKS mendukung paslon Dedi-Erwan, padahal PKS secara resmi mendukung paslon Ahmad Syaikhu sebagai Gubernur Jawa Barat dan Ilham Habibie sebagai calon wakil gubernur, tanpa berkoalisi dengan paslon lain.

DPD PKS Kabupaten Cirebon akan memantau penurunan spanduk-spanduk ini dalam waktu tujuh hari ke depan dan akan melaporkan perkembangan ini kepada Bawaslu Jawa Barat jika tidak ada tindakan. Etzah juga meminta tim kampanye Dedi-Erwan segera menurunkan spanduk yang menggunakan logo PKS tersebut.

Advertisement

“Laporan ini menunjukkan ketegasan PKS dalam menjaga independensi dukungannya. Kami ingin memastikan agar tidak ada kebingungan atau dualisme pandangan di masyarakat terkait posisi PKS dalam Pilgub Jabar,” jelas Etzah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat, membenarkan bahwa laporan dari DPD PKS telah diterima dan akan diproses sesuai prosedur.

“Kami sedang mengkaji laporan ini untuk menentukan apakah masuk kategori sengketa pemilu atau pelanggaran pemilu,” ujar Sadarudin.

Continue Reading

Yang Lagi Trend