Connect with us

Umum

Tok! DPRD Kabupaten Cirebon Setujui Tiga Raperda, Diantaranya Soal RTRW

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.IDRapat paripurna DPRD Kabupaten Cirebon menyetujui tiga raperda yakni raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan raperda tentang Kemajuan Kebudayaan.

Pj Bupati Cirebon Wahyu Mijaya yang menghadiri rapat mengatakan penyusunan raperda tentang RTRW melalui proses panjang.

Tak hanya sesuai peraturan UU namun menampung perkembangan kondisi wilayah dan masyarakat Kabupaten Cirebon.

“Serta menyesuaikan dengan materi UU Ciptaker,” sambungnya di ruang Abhimata Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, Jumat (08/11).

Wahyu menambahkan sebelum di tetapkan menjadi perda, sesuai peraturan UU, raperda itu akan terlebih dahulu di evaluasi Mendagri.

Advertisement

Perda tentang RTRW akan menjadi legalitas dalam pelaksanaan penataan ruang guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.

Rapat paripurna DPRD penetapan tiga raperda. (Pemkab Cirebon)

Wahyu lalu menjelaskan raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Menurutnya dalam pemenuhan HAM perlu adanya regulasi untuk membantu masyarakat dalam mengakses bantuan hukum, khususnya masyarakat miskin.

“Bantuan hukum memiliki tujuan terciptanya penegakkan hukum dan dapat bermanfaat dalam sudut pandang sosiologis,” ucap Wahyu.

Terkait harapannya mengenai raperda tentang Kemajuan Budaya, ia meminta adanya upaya penguatan dan kemajuan kebudayaan secara berkelanjutan.

“Karena dapat memberikan kontribusi terhadap pencapaian pembangunan daerah,” tuturnya.

Advertisement

Kabupaten Cirebon, jelas Wahyu, kaya akan budaya sehingga harus mendapatkan perlindungan dan pembinaan dalam rangka menjaga warisan budaya.

Ia berharap pascapenetapan perda, eksekutif dan legislatif dapat mendukung pelaksanaan perda yang telah di setujui bersama. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend