Connect with us

Ekbis

Serikat Buruh Cirebon Timur Temui Pj Bupati Bahas Regulasi Upah Minimum

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Serikat pekerja dan serikat buruh wilayah Cirebon Timur menemui Pj Bupati Cirebon guna beraudiensi terkait mekanisme penetapan upah minimum tahun 2025, Rabu (21/11) di ruang rapat Bupati Cirebon.

Pj Bupati Wahyu mengatakan audiensi ini menjadi momen untuk mendengarkan aspirasi buruh terutama terkait regulasi pengupahan.

“Mereka berharap mekanisme penetapan upah minimum tahun 2025 mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya.

Wahyu menambahkan pada 20 November 2024 silam, Dirjen Hubungan Industri Kemenaker RI telah mengeluarkan surat.

Isi surat tersebut menyatakan bahwa proses penetapan upah minimum masih dalam tahap kajian dan pembahasan.

Oleh karenanya, penetapan upah minimum provinsi yang seharusnya di umumkan pada 21 November belum dapat di laksanakan.

Termasuk rekomendasi kabupaten/kota pada 29 November 2024.

“Yang menjadi harapan pekerja adalah supaya regulasi pengupahan yang di tetapkan pemerintah pusat tetap merujuk pada keputusan MK,” jelas Wahyu.

Di tanya soal angka kenaikan upah yang di inginkan, ia mengaku belum ada pembahasan spesifik soal persentase kenaikan.

“Fokus diskusi kali ini lebih kepada memastikan regulasi penetapan upah apakah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend