Umum
Komisi I DPRD Desak Satpol PP Tertibkan Ratusan Reklame Liar di Kota Cirebon
CIAYUMAJAKUNING.ID – Saat menggelar raker di Griya Sawala gedung DPRD, Selasa (7/1), Komisi I DPRD Kota Cirebon mendesak Satpol PP untuk menindak reklame liar yang menjamur karena di nilai berpotensi merugikan pendapatan daerah.
Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon Imam Yahya mengatakan reklame liar tersebut belum di ketahui pemiliknya.
“Ssehingga kewajiban membayar pajak ke kas daerah masih di pertanyakan,” tuturnya.
Ia menjelaskan jika ratusan reklame berukuran kurang dari dua meter belum kunjung di ketahui siapa pemilknya maka segera di tertibkan.
“Kalau memang sudah di ketahui pemiliknya, segera kejar, agar bisa menjadi pemasukan pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Imam.
Komisi I DPRD juga berharap Satpol PP terus berdampingan dengan BPKPD untuk menindak para wajib pajak yang menunggak. terutama dari restoran dan hiburan.
Dari target PAD sebesar Rp16 miliar pada tahun 2024, Satpol PP hanya mampu merealisasikan sebesar 40 persen.
“Ini harus tegas, karena proyeksi target PAD pada tahun 2025 cukup tinggi,” tegasnya.
Komisi I DPRD juga meminta Satpol PP untuk terus menggencarkan kegiatan penegakkan peraturan daerah pada tahun 2025.
Khususnya menyangkut masalah keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat umum.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo mengungkapkan temuan ratusan reklame mini billboard yang di duga tak berizin.
Reklame jenis ini memiliki tinggi di bawah dua meter dan menggunakan penopang besi.
Penemuan ini terjadi saat Satpol PP melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) pada Pilkada 2024 lalu.
“Juga banyak iklan swasta yang menggunakan jenis reklame serupa,” jelasnya.
Edi mengungkapkan temuan ini mengejutkan karena reklame jenis mini billboard tidak terdata oleh BPKPD Kota Cirebon.
“Bahkan para pengusaha reklame juga mengklaim tidak tahu mengenai regulasi mini billboard ini,” tambahnya.
Penemuan reklame tak bertuan ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran dalam perizinan dan pembayaran pajak reklame.
Satpol PP berjanji akan mengonfirmasi ke BPKPD terkait kejelasan ratusan reklame tersebut, termasuk penertiban lebih lanjut.
“Tujuannya adalah menegakkan aturan dan memastikan pendapatan daerah dari sektor reklame,” tegas Edi. ***
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- Budaya3 minggu ago
Tiga Bangunan Bersejarah di Indramayu Bakal Ditetapkan Obyek Cagar Budaya
- Umum3 minggu ago
Banyak Buruh Pabrik di Majalengka yang Hanya Tempuh Pendidikan Hingga SMP
- Umum4 minggu ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan
- Budaya1 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Teknologi2 bulan ago
JAMKESAYU, Permudah Kelola Data Penerima Jaminan Kesehatan di Indramayu