Connect with us

Umum

Simpang Siur Isu Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ini Tanggapan DPRD Kota Cirebon

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.IDPelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih Kota Cirebon tengah di persiapkan DPRD Kota Cirebon dengan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama KPU dan Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Cirebon, Senin (06/01).

Rakor tersebut guna memastikan seluruh persyaratan administrasi yang di butuhkan untuk pelantikan kepala daerah terpenuhi.

Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistyo mengatakan kemungkinan jadwal pelantikan wali kota terjadi perubahan yang seyogyanya pada 10 Februari di undur Maret.

“Memang masih simpang siur,” tuturnya di Griya Sawala.

Tapi yang terpenting, lanjut Andrie, DPRD akan tetap berfokus pada pengusulan pelantikan.

Advertisement

Ia pun kan berkoordinasi dengan pihak terkait memastikan seluruh berkas syarat pelantikan wali kota dan wakil wali kota definitif.

Andrie menyebut masih menunggu penetapan dua berkas lagi yakni keputusan tidak adanya sengketa pemilu dari MK dan penetapan dari KPU RI.

Jika keduanya terpenuhi, DPRD dapat langsung menggelar rapat paripurna pengumuman hasil pilkada dan mengusulkannya ke Kemendagri.

“Syarat personal pasangan calon dan DPRD pun sudah,” imbuhnya.

Wakil Ketua I DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani SH menambahkan isu perubahan jadwal pelantikan memang di pengaruhi dari Komisi II DPR RI.

Advertisement

Mereka menginginkan pelaksanaan pelantikan kepala daerah di lakukan secara serentak seperti pilkada.

Sehingga DPRD sebatas menunggu peraturan yang berlaku karena hingga saat ini yang berlaku ialah Perpres Nomor 80/2024.

“Intinya kami DPRD akan bergerak cepat melengkapi semua berkas yang di perlukan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko mengatakan pihaknya masih menunggu KPU RI untuk menggelar pleno penetapan paslon terpilih.

“Setelah ada pleno SK akan langsung kami sampaikan ke DPRD untuk di proses,” katanya.

Advertisement

Dari pleno penetapan, pihaknya punya waktu tiga hari untuk menyampaikan hasilnya ke DPRD.

“Selanjutnya, DPRD memiliki waktu lima hari untuk mengajukan usulan pelantikan ke provinsi,” demikian kata Mardeko. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend