Connect with us

Ekbis

OJK Terima Daftar Koperasi yang Bergerak di Sektor Jasa Keuangan dari Kemenkop RI

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop RI) menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai amanat UU No.4/2023 di kantor Kemenkop RI, Senin (13/01).

Penyerahan di lakukan oleh Menteri Koperasi RI Budi Arie Setiadi kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Menkop Budi Arie mengatakan Kemenkop RI berkewajiban membina koperasi yang menjalankan usahanya secara open loop.

Khususnya yang bergerak pada jasa keuangan untuk melakukan sosialisasi terkait pengawasan usaha yang melibatkan OJK.

“Kami telah melakukan berbagai langkah antara lain pelaksanaan sosialisasi UU P2SK kepada gerakan koperasi seluruh Indonesia,” katanya saat rakor.

Advertisement

Menkop Budi Arie mengimbau supaya koperasi segera melakukan perbaikan tata kelola usaha karena pengawasan akan lebih intensif dengan melibatkan OJK.

“Kami akan aktif berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan,” ulasnya.

Sementara itu, Mahendra mengatakan segera akan memproses daftar koperasi open loop yang telah di serahkan.

“Tentu kami sesuaikan dengan peraturan OJK yang sudah di terbitkan,” ucapnya.

Menurut Mahendra esensi dari UU P2SK adalah pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan.

Advertisement

Dalam kesempatan itu, ia juga menawarkan kerja sama pendampingan dan pembinaan terhadap koperasi di Indonesia.

“Kami membuka diri sekiranya di perlukan melakukan pelatihan ataupun workshop, maupun bentuk lainnya,” tambah Mahendra.

Hal itu, sambungnya, sangat di perlukan karena kekuatan dari perekonomian kita adalah pada entitas.

“Yang pada gilirannya akan mendukung kemajuan dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan,” kata Mahendra.

OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut.

Advertisement

Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah guna memastikan seluruh proses dapat berjalan dengan baik. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend