Connect with us

Ekbis

Pentingnya Kepatuhan Penjualan LPG 3 kg di Kabupaten Cirebon: Pemilik Toko Kelontong Belum Tahu Aturan Baru dan Imbasnya Terhadap Subsidi Gas

Published

on

Ekonomi – Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah pemilik toko kelontong di Kabupaten Cirebon menyatakan kebingungan terkait aturan baru mengenai penjualan LPG 3 kilogram (kg).

Mereka mengaku belum mendapatkan sosialisasi resmi yang menyatakan larangan bagi warung atau pengecer untuk menjual gas LPG 3 kg.

Hal ini menjadi perhatian serius karena mulai 1 Februari 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan peraturan yang hanya mengizinkan pembelian LPG 3 kg melalui pangkalan resmi dengan syarat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Tujuan utama aturan ini adalah memastikan distribusi subsidi gas tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat.

Seorang pemilik toko di Kecamatan Sumber, Asep, mengungkapkan bahwa hingga Senin (3/2/2025) ia masih melakukan transaksi penjualan LPG 3 kg seperti biasa. Belum adanya informasi resmi ini tentunya menimbulkan keraguan di kalangan para pelaku usaha.

Advertisement

Di sisi lain, PT Pertamina (Persero) menegaskan langkah tegas yang akan diberlakukan kepada agen atau pangkalan yang tidak mematuhi instruksi dengan menjual LPG 3 kg tanpa verifikasi KTP.

Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina, Alfian Nasution, menyampaikan bahwa sistem digitalisasi yang diterapkan memungkinkan pendeteksian cepat terhadap pelanggaran aturan, termasuk penutupan pangkalan yang melanggar.

 

Dampak Aturan Baru Terhadap Pelaku Usaha dan Masyarakat

Langkah pemerintah ini diharapkan dapat memperketat pengawasan dan menekan potensi penyalahgunaan LPG 3 kg.

Advertisement

Masyarakat yang belum terdaftar sebagai pengguna resmi LPG diimbau untuk segera mendaftar di sub-penyalur atau pangkalan resmi dengan menunjukkan dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Pendaftaran ini sangat penting untuk memastikan bahwa subsidi gas hanya dinikmati oleh kelompok masyarakat yang berhak.

Selain itu, pengawasan yang lebih ketat juga diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon terhadap Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) guna mencegah praktik kecurangan dalam pengisian volume gas.

 

Teknologi Digitalisasi dan Implementasi Pengawasan

Advertisement

Kehadiran teknologi digitalisasi menjadi andalan dalam mendeteksi pelanggaran aturan penjualan LPG 3 kg. Dengan sistem yang terintegrasi, setiap transaksi yang tidak sesuai standar dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti.

Penjabat Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, menyatakan bahwa pihaknya tengah merumuskan teknis pengawasan lebih lanjut untuk memastikan proses pengisian gas elpiji bersubsidi di SPBE berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Langkah ini tidak hanya meningkatkan efisiensi distribusi subsidi, tetapi juga memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa setiap transaksi gas yang dilakukan telah melalui prosedur yang benar dan transparan.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg bersubsidi dapat menjadi lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyalahgunaan.

Para pelaku usaha diharapkan untuk segera beradaptasi dengan peraturan ini demi kelancaran distribusi gas dan kelangsungan subsidi yang telah dirancang pemerintah.

Advertisement

Masyarakat pun diimbau untuk mematuhi prosedur yang berlaku agar manfaat subsidi dapat dirasakan secara maksimal dan adil oleh semua pihak yang berhak.

Continue Reading

Yang Lagi Trend