Connect with us

Ekbis

Pengecer di Kabupaten Cirebon Bingung Belum Ada Sosialisasi Larangan Jual LPG 3 Kg

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Sejumlah penjual toko kelontong di Kabupaten Cirebon mengaku bingung terkait aturan baru penjualan LPG 3 kg dalam beberapa hari terakhir lantaran belum mendapatkan sosialisasi resmi soal larangan warung atau pengecer menjual gas LPG 3 kg.

Peraturan baru menyebut mulai 1 Februari Kementerian ESDM hanya mengizinkan pembelian LPG 3 kg melalui pangkalan resmi dengan syarat menunjukkan KTP.

Tujuannya untuk memastikan distribusi subsidi gas tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat.

Asep, pemilik toko di Kecamatan Sumber, hingga Senin (03/02) mengaku masih melakukan transaksi penjualan LPG 3 kg seperti biasa.

Sementara itu, langkah tegas bakal di berlakukan Pertamina bagi agen atau pangkalan yang tak mematuhi instruksi.

Advertisement

Direktur Logistik Infrastruktur PT Pertamina Alfian Nasution mengatakan penerapan sistem digitalisasi percepat pendeteksian terhadap pelanggaran aturan.

“Termasuk penutupan pangkalan yang melanggar,” katanya.

Dengan sistem yang terintegrasi, setiap transaksi yang tidak sesuai standar dapat segera teridentifikasi dan di tindaklanjuti.

Masyarakat yang belum terdaftar sebagai pengguna resmi LPG di imbau untuk segera mendaftar di sub-penyalur atau pangkalan resmi.

Pendaftaran ini sangat penting guna memastikan subsidi gas hanya di nikmati oleh kelompok masyarakat yang berhak.

Advertisement

Pemkab Cirebon juga akan mengawasi ketat terhadap SPBE guna mencegah praktik kecurangan dalam pengisian volume gas.

Pj Bupati Cirebon Wahyu Mijaya menyatakan pihaknya tengah merumuskan teknis pengawasan lebih lanjut supaya berjalan sesuai regulasi.

Para pelaku usaha juga di harapkan untuk segera beradaptasi dengan peraturan baru ini demi kelancaran distribusi gas dan kelangsungan subsidi. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend