Connect with us

Ekbis

Zakat Fitrah Kabupaten Cirebon 2025 Ditetapkan Rp40 Ribu

Published

on

gambar ilustrasi bulan ramadan, puasa ramadan, zakat fitrah, zakat mal, zakat harta

CIAYUMAJAKUNING.ID – Besaran zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Cirebon pada tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi resmi ditetapkan sebesar Rp40 ribu per orang. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cirebon, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon.

Ketua Baznas Kabupaten Cirebon, KH Ahmad Zaeni Dahlan, menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah ini ditentukan berdasarkan hasil survei harga beras di lima pasar tradisional di Cirebon.

“Rapat pleno telah dilaksanakan sekitar dua pekan lalu. Berdasarkan survei, harga beras tahun ini mencapai Rp16.000 per kilogram. Karena zakat fitrah yang wajib dibayarkan setara dengan 2,5 kilogram beras, maka besarannya menjadi Rp40 ribu per orang,” jelas Ahmad Zaeni Dahlan, Kamis (13/2/2025).

Meskipun secara tradisional zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk bahan pokok seperti beras, banyak masyarakat yang masih mempertanyakan kebolehan membayar zakat dalam bentuk uang tunai.

Ahmad Zaeni menegaskan bahwa meskipun mazhab Imam Syafi’i menganjurkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok, ada pandangan berbeda dari mazhab Imam Hanafi yang memperbolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang.

Advertisement

“Baznas bersama MUI telah mempertimbangkan berbagai aspek. Pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan karena lebih praktis dan memudahkan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, kemudahan dalam pembayaran zakat ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah. Selain itu, penyaluran zakat kepada para mustahik (penerima zakat) diharapkan menjadi lebih cepat dan tepat sasaran.

Dengan penetapan ini, masyarakat Kabupaten Cirebon diimbau untuk segera mempersiapkan diri dalam menunaikan zakat fitrah, baik dalam bentuk beras maupun uang tunai, menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Continue Reading

Yang Lagi Trend