Connect with us

Umum

Camat dan Lurah se-Kota Cirebon Temui DPRD Curhat Soal Efisiensi Anggaran

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.IDDPRD Kota Cirebon menghimpun berbagai keluhan dan aspirasi para lurah dan camat salah satunya layanan tentang pendataan kawin, lahir, mati, pindah, datang (KLAMPID) yang sepenuhnya kewenangan Disdukcapil, Senin (10/02).

Para lurah dan camat menerima keluhan dari RW karena mereka tidak mengetahui data status warga apabila terlibat narkoba atau terorisme.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Agung Supirno persoalan ini harus mendapat perhatian pemerintah daerah.

Pasalnya kecamatan dan kelurahan adalah salah satu pilar pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Komisi I akan menyampaikan aspirasi melalui banggar dan TAPD agar lebih mengutamakan kebutuhan camat dan lurah,” ujarnya.

Advertisement

Hal tersebut Agus sampaukan saat rapat kerja kecamatan dan kelurahan tahun 2025 di Griya Sawala gedung DPRD.

Selain itu, camat dan lurah se-Kota Cirebon juga mengeluhkan terkait persoalan infrastruktur, batas wilayah, banjir dan utilitas kabel internet.

Serta izin usaha yang tanpa melibatkan lurah dan camat hingga adanya efisiensi anggaran imbas berlakunya Inpres Nomor 1/2025.

Anggota Komisi I DPRD lainnya, Imam Yahya mengaku prihatin imbas berlakunya inpres baru tersebut.

Menurutnya, efisiensi anggaran berdampak langsung terhadap pelayanan dasar di tingkat kecamatan maupun kelurahan.

Advertisement

Untuk itu Imam meminta Pemkot Cirebon supya tidak memangkas anggaran yang sudah di tetapkan.

“Karena dengan anggaran yang ada pun belum mencukupi program yang di inginkan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Lurah Kota Cirebon Achmad Muhaimin menyampaikan soal maraknya tiang dan kabel internet yang menjuntai tak beraturan.

Hal ini mengganggu kenyamanan masyarakat baik pejalan kaki maupun pengendara.

Ia juga mengeluhkan berdirinya rumah makan maupun usaha kuliner yang mendirikan bangunan tanpa adanya izin dari kelurahan dan masyarakat.

Advertisement

Sehingga meminta mekanisme OSS yang di tetapkan supaya di evaluasi kembali.

“Pada intinya kami meminta fungsi baik kecamatan, kelurahan, RT dan RW dapat di kembalikan lagi kewenangannya,” pinta Achmad. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend