Connect with us

Umum

BAZNAS Indramayu: Besaran Nominal Zakat Fitrah Senilai Rp37.500 per Jiwa

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Ketua BAZNAS Indramayu Aspuri mengatakan ketentuan besaran nominal zakat fitrah untuk Kabupaten Indramayu yakni senilai Rp37.500 per jiwa yang kemudian akan di beri tanda bukti penerimaan dari BAZNAS Indramayu.

“Kami juga sudah menghadap Wabup Indramayu untuk memaksimalkan pengumpulan zakat, infak dan sedekah,” katanya, Rabu (26/02).

Aspuri menambahkan pihaknya tengah meningkatkan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk menunaikan zakat.

Untuk pengumpulan Infak Ramadan khusus bagi ASN dan karyawan/karyawati BUMN/BUMD besarannya adalah sebagai berikut:

Golongan I Rp20.000, Golongan II Rp30.000, Golongan III Rp30.000, Golongan IV Rp100.000 dan Pimpinan sebesar Rp50.000.

Advertisement

BAZNAS Indramayu juga telah mengeluarkan surat petunjuk teknis mengenai pengumpulan, penyaluran zakat fitrah dan infak Ramadan 2025.

Dalam surat tersebut, pengumpulan zakat akan di lakukan oleh UPZ  yang kemudian akan di salurkan kepada penerima zakat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend