Connect with us

Umum

Bapemperda DPRD Kota Cirebon: Beberapa Raperda Harus Rampung Tahun 2025

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Ketua Bapemperda DPRD Kota Cirebon M Noupel memastikan kesiapan BUMD dan perangkat daerah untuk mulai menyusun raperda mengingat ada beberapa raperda yang harus di selesaikan pada tahun ini.

Menurutnya ada beberapa raperda yang sudah siap di bahas dan masih proses seperti RPJMD 2025-2029 dan perubahan badan hukum BPR Bank Cirebon.

“Itu wajib karena harus mengikuti aturan pusat,” ujar Noupel di Griya Sawala, Kamis (11/04).

Kemudian raperda PMP PDAM dan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang juga siap di bahas.

Sementara usulan yang masih berproses yaitu Raperda Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro dan Penyertaan Modal Persero BJB.

Advertisement

Serta raperda wajib yang menyangkut APBD dan untuk revisi PDRD masih dalam pembahasan.

Sebab menurutnya aspirasi masyarakat terkait revisi tarif PBB-P2 sudah tertuang secara lengkap di Peraturan Walikota.

“Akan tetapi jika perda perlu di revisi kami akan bahas secara internal lebih dulu,” katanya.

Terkait dengan revisi Perda PDRD, DPRD sudah berkomunikasi melalui rapat dengar pendapat bersama Paguyuban Pelangi.

Menurut Wakil Ketua II DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik pihaknya tetap mengakomodir aspirasi terkait tarif PBB-P2 yang harus di sesuaikan.

Advertisement

“Perda Perubahan PDRD sudah masuk Propemerda, jika perlu, Paguyuban Pelangi bisa duduk bersama dengan DPRD dan eksekutif,” katanya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Cirebon Fery Dhunaedi mengatakan untuk Propemperda 2025 pihaknya mengaku belum menerima usulan pembahasan.

“Terkait revisi Perda PDRD masih membutuhkan koordinasi apakah di perkenankan untuk di legalkan,” katanya. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend