Connect with us

Umum

Bapemperda DPRD Kota Cirebon Siap Susun 12 Raperda yang Masuk Propemperda

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.IDBapemperda DPRD Kota Cirebon memastikan kesiapan BUMD dan OPD untuk memulai menyusun raperda yang pada tahun 2025 ada sekitar 12 raperda yang masuk Propemperda.

Ketua Bapemperda M Noupel mengingatkan ada beberapa raperda yang harus di selesaikan pada tahun 2025.

Yakni raperda RPJMD 2025-2029 dan perubahan badan hukum Perumda BPR Bank Cirebon menjadi Perseroda.

“Itu wajib karena harus mengikuti aturan pusat lalu PMP PDAM dan rencana induk pembangunan kepariwisataan,” ujarnya usai rapat, Kamis (11/04).

Untuk usulan raperda yang masih di bahas yaitu Kemudahan Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro dan Penyertaan Modal Persero BJB.

Advertisement

Selanjutnya adalah, raperda wajib yang menyangkut APBD.

“Perubahan PDRD masih dalam pembahasan sebab, aspirasi masyarakat terkait revisi tarif PBB-P2 sudah tertuang di Perwali,” terang Noupel.

Akan tetapi, jika perda perlu di revisi, pihaknya akan membahasnya secara internal lebih dulu.

Wakil Ketua II DPRD Fitrah Malik menambahkan terkait revisi Perda PDRD, DPRD telah melakukan rapat dengar pendapat dengan Paguyuban Pelangi.

Mulai dari menyampaikan aspirasi hingga menunggu hasil judicial review di Mahkamah Agung.

Advertisement

Hasil keputusanya, MA menolak tuntutan peninjauan kembali Perda No.1/2024 tentang PDRD.

Akan tetapi DPRD tetap akan mengakomodir aspirasi mereka terkait penyesuaian tarif PBB-P2.

“Perda Perubahan PDRD sudah masuk ke Propemerda, jika di perlukan, Paguyuban Pelangi bisa duduk bersama dengan DPRD dan eksekutif,” katanya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Cirebon Fery Dhunaedi mengatakan untuk Propemperda 2025, pihaknya belum menerima usulan pembahasan dari OPD.

“Terkait dengan revisi Perda PDRD masih membutuhkan koordinasi apakah di perkenankan untuk di legalkan,” ucapnya. ***

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend