Connect with us

Ekbis

Larangan Study Tour, Pengusaha Travel se-Ciayumajakuning Temui DPRD Kota Cirebon

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Gabungan Pengusaha Industri Tour dan Travel (Gapit) Ciayumajakuning menemui Komisi III DPRD Kota Cirebon membahas terkait larangan kegiatan study tour yang di keluarkan oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Kamis (24/04).

Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon Yusuf menilai kebijakan larangan study tour perlu di tinjau ulang sebab banyak di keluhkan oleh sejumlah pihak.

Ia beranggapan kegiatan study tour sebetulnya masih boleh untuk di laksanakan sebab masih bagian dari kurikulum pendidikan.

“Namun memang perlu di tinjau ulang manfaat dan juga relevansi dalam kegiatan belajar mengajar siswa,” ujar Yusuf di Griya Sawala.

Pemprov Jabar telah menerbitkan aturan mengenai kegiatan study tour yang tertuang dalam Surat Edaran No.64/PK.01/KESRA.

Advertisement

“Di samping itu, Disdik juga perlu menegaskan kembali mengapa program ini penting di laksanakan,” tambahnya.

Anggota Komisi III DPRD M Fahmi Mirza Ibrahim menambahkan study tour masih dapat di gelar dengan catatan di dasari kompetensi dan kurikulum.

“Sehingga relevansi materi yang di peroleh sesuai dengan kebutuhan siswa di sekolah,” jelasnya,

Selain itu, Komisi III juga mengingatkan kegiatan study tour ini wajib di sosialisasikan supaya tidak menjadi beban tambahan sekolah.

Sementara itu, anggota Komisi III lainnya Stanis Klau menilai pelarangan study tour dapat di maknai sebagai momentum refleksi dan evaluasi.

Advertisement

“Ini sebuah acuan atau petunjuk sehingga entry point-nya ada di Disdik untuk merefleksikan dan evaluasi,” tuturnya.

Saat rapat dengar pendapat, Komisi III menyayangkan tidak hadirnya Kadisdik Kota Cirebon.

Kadisbudpar Kota Cirebon Agus Sukmanjaya menyebut pernyataan Gubernur Jabar tidak secara eksplisit tertuang dalam regulasi.

Sehingga dapat di tinjau dari berbagai sudut pandang, pertama, membuat agenda study tour yang telah di tetapkan di batalkan.

“Kedua ini juga jadi sebuah ruang untuk melakukan evaluasi,” ujarnya.

Advertisement

Secara terpisah, Ketua Gapit Ciayumajakuning Budi Ariestya berharap kegiatan study tour dapat berjalan normal kembali dengan syarat tertentu.

“Mekanisme yang harus di tempuh salah satunya legal, memiliki izin usaha, tergabung asosiasi dan terdaftar,” jelasnya.

Ia menambahkkan dampak yang di rasakan cukup siginfikan imbas berhentinya kegiatan study tour.

Saat ini ada sebanyak 42 biro tur di Ciayumajakuning yang tergabung Gapit.

“Mudah-mudahan pariwisata kembali normal setelah pertemuan ini,” harap Budi. ***

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend