Connect with us

Umum

Ujung Jalan Polisi Gadungan Asal Cirebon Usai Tipu Daya Wanita

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Seorang pria berinisial SL (35), warga Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, harus berurusan dengan hukum setelah nekat menyamar sebagai anggota polisi dari satuan Polairud Cirebon.

Modus penipuan itu digunakan untuk memperdaya seorang wanita hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah hasil tabungannya selama berbulan-bulan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Juli 2022. SL mengenal korban, seorang wanita berinisial DS, warga Desa Puwawinangun, Kecamatan Plumbon. Sampai akhirnya mereka mulai menjalin hubungan asmara dengan pelaku.

Kepada korban, SL mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Satuan Polisi Air (Polairud) kepada korban dan berjanji akan menikahinya.

“Pelaku meyakinkan korban dengan identitas palsu sebagai anggota polisi, dan mengajak korban untuk mulai menabung demi biaya pernikahan mereka,” ujarnya, Kamis (15/5/2025).

Advertisement

Korban yang percaya dengan pengakuan pelaku, akhirnya menuruti permintaan pelaku untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening milik SL secara bertahap sejak Agustus hingga September 2023 yang dijanjikan sebagai uang pernikahan. Total uang yang telah dikirim korban mencapai Rp50 juta.

“Kerugian korban mencapai Rp50 juta yang ditabung korban selama berbulan-bulan,” bebernya.

Namun setelah uang diterima, SL mulai menghindar dan memutus komunikasi secara perlahan. Merasa curiga dan dibohongi, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

“Karena merasa tertipu, akhirnya korban melaporkan kepada pihak kepolisian,” ucapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon berhasil menangkap SL. Dalam pemeriksaan, SL yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini mengaku bahwa ia bukan anggota polisi dan baru pertama kali melakukan aksi penipuan tersebut.

Advertisement

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sebuah buku rekening milik pelaku yang digunakan untuk menerima uang dari korban.

Atas perbuatannya, SL dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Continue Reading

Yang Lagi Trend