Ekbis
KAI Kooperatif dalam Rangkaian Proses Hukum atas Insiden Magetan, Perkuat Mitigasi Keselamatan
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung penuh proses hukum atas insiden temperan antara KA 170 (Malioboro Ekspres) relasi Purwokerto–Malang dan sejumlah kendaraan yang terjadi di perlintasan sebidang JPL No. 08 Km 176+586, Emplasemen Magetan, Jawa Timur, pada Senin (19/5).
“KAI mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang tengah dijalankan oleh Aparat Penegak Hukum dan/atau pihak berwenang lainnya. Selain itu Kami kooperatif dan terbuka terhadap setiap langkah investigatif yang dilakukan Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau Pihak yang berwenang demi memastikan kejadian serupa tidak terulang,” ujar EVP of Corporate Secretary KAI, Raden Agus Dwinanto Budiadji.
Ia juga menyampaikan duka cita kepada para korban dan keluarga atas kejadian yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan lima lainnya luka-luka. Sebagai bentuk perhatian dan belasungkawa, KAI melalui Kepala PT KAI Daerah Operasi 7 Madiun juga telah menemui langsung pihak keluarga dan menjenguk beberapa korban yang masih dirawat.
Jalur di lokasi kejadian merupakan jalur ganda aktif dengan arus kereta dari dua arah yang beroperasi bergantian atau bersamaan dalam waktu berdekatan, sehingga memerlukan kewaspadaan ekstra dari seluruh pengguna jalan.
KAI terus mengevaluasi aspek keselamatan di titik-titik rawan, termasuk penguatan SOP dan pemanfaatan teknologi pendukung untuk meningkatkan keamanan operasional.
Sebagai pengingat, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di setiap perlintasan, baik yang dijaga maupun tidak serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang merupakan pedoman keselamatan bagi para pengguna jalan.
KAI juga memperkuat kolaborasi dengan DJKA, pemerintah daerah, dan aparat keamanan guna menekan angka kecelakaan. Hingga 19 Mei 2025, terdapat 119 kasus kendaraan menemper kereta api—terdiri dari 62 kendaraan roda dua dan 57 kendaraan roda empat.
“Kereta api tidak dapat berhenti mendadak karena membawa ratusan hingga ribuan penumpang. Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama,” tegas Agus.
Untuk mencegah kecelakaan, KAI bersama para pemangku kepentingan telah menutup 309 perlintasan selama 2024. Sementara hingga Maret 2025, telah ditutup atau disempitkan 74 titik dari target 292 titik tahun ini.
“Kami imbau masyarakat untuk disiplin berlalu lintas, berhenti di rambu “STOP” atau rambu lainnya pada perlintasan sebidang, tengok kiri dan kanan, pastikan tidak ada kereta yang melintas—baru kemudian menyeberang,” tutup Agus.
Artikel ini juga tayang di VRITIMES
- Teknologi2 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu2 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal2 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Kuliner5 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Umum4 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Budaya6 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Umum5 bulan ago
BBGP Jabar Gelar Program Kareta Sobat di Gedung Linggarjati Kuningan