Connect with us

Umum

176 Tambang Ilegal di Jawa Barat, Satu Titik di Jantung Kota Cirebon

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Sebuah fakta mengejutkan mencuat dari balik aktivitas industri tambang di Jawa Barat. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mengungkap adanya 176 titik tambang ilegal yang tersebar di 16 kabupaten dan satu kota. Ironisnya, salah satu lokasi tambang liar ini justru berada di wilayah perkotaan, tepatnya di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

“Totalnya ada 176 tambang ilegal yang teridentifikasi di Jawa Barat,” ungkap Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirto Yuliono, saat ditemui di Cirebon, Senin (2/6/2025). Temuan ini disebutnya sebagai hasil dari pendataan lintas wilayah yang kemudian telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Tambang Ilegal, Ancaman Nyata di Balik Bisnis Tambang

Bambang menegaskan bahwa maraknya praktik tambang tanpa izin tak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Dalam beberapa kasus, tambang ilegal terbukti memicu bencana seperti longsor, pencemaran air, hingga konflik lahan.

Sebagai respons cepat atas kondisi ini, Dinas ESDM Jabar meluncurkan langkah tegas. Salah satunya melalui penerbitan dua surat edaran strategis kepada ratusan perusahaan pemegang izin tambang di wilayahnya.

Advertisement

Surat Teguran: Jalan Terjal Menuju Tambang Legal

Surat edaran pertama ditujukan kepada 233 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Isi surat tersebut menegaskan kewajiban perusahaan untuk beroperasi sesuai dengan hukum, rencana kerja yang disahkan, serta standar keselamatan dan lingkungan hidup yang ketat.

“Saya akan kirimkan surat secara pribadi kepada seluruh pemegang IUP agar mereka bekerja secara legal, tertib, dan bertanggung jawab,” tegas Bambang, menandai komitmen kuat pemerintah provinsi dalam menata ulang sektor ini.

Surat kedua menyasar 109 perusahaan pemegang IUP Eksplorasi, yang dilarang keras melakukan aktivitas produksi sebelum memperoleh izin operasi. Ditemukan indikasi bahwa beberapa di antaranya telah melanggar ketentuan ini dan diam-diam melakukan aktivitas penambangan.

RKAB: Dokumen Kunci Pengawasan yang Kini Diperketat

Advertisement

Untuk memperkuat pengawasan, Dinas ESDM Jabar juga akan memperketat evaluasi terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai dokumen wajib tahunan yang disusun perusahaan tambang legal. RKAB menjadi alat vital dalam mengukur volume penggalian, target produksi, hingga strategi reklamasi dan pascatambang.

“RKAB ini sangat penting. Di dalamnya tercantum target produksi dan bagaimana perusahaan bertanggung jawab terhadap kondisi lingkungan setelah tambang selesai beroperasi,” kata Bambang.

Sanksi Menanti: Dari Administratif hingga Pidana

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk memberantas tambang ilegal dan menindak tegas perusahaan tambang yang menyimpang. Evaluasi terhadap RKAB akan diperketat, dan sanksi tegas siap dijatuhkan, mulai dari hukuman administratif hingga pidana.

“Kami tidak ingin ada lagi korban jiwa atau kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal atau penyalahgunaan izin,” tutup Bambang.

Advertisement
Continue Reading

Yang Lagi Trend