Connect with us

Umum

Dokter Cabul di Cirebon Ditangkap, Dalih “Bercanda” Jadi Kedok Pelecehan Seksual

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Seorang dokter pria berinisial TW (46) akhirnya harus berurusan dengan hukum setelah aksi bejatnya terhadap seorang tenaga kesehatan terungkap. TW, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap bawahannya sendiri di lingkungan kerja, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan secara resmi ditampilkan ke publik dalam konferensi pers yang digelar Polresta Cirebon pada Rabu (2/7/2025).

Mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, TW hanya bisa tertunduk malu ketika dijadikan sorotan utama di hadapan awak media. Ia dijerat dengan pasal berat terkait kekerasan seksual, menyusul dugaan aksi cabul yang dilakukannya di Puskesmas Pembantu (Pustu) Gembongan, Kabupaten Cirebon.

Modus Licik: Berlagak Bercanda, Lalu Lakukan Pelecehan

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa kejadian terjadi pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, TW mendatangi lokasi bersama seorang saksi berinisial R, yang merupakan rekan korban.

“Setibanya di lokasi, tersangka langsung masuk ke ruang pemeriksaan tempat korban bertugas, sementara saksi R menunggu di luar. Di dalam ruangan, tersangka mulai bersikap tidak pantas duduk terlalu dekat, menyentuh, mengelus, hingga menggelitik korban, dengan alasan bercanda,” jelasnya.

Advertisement

Aksi TW tidak berhenti di situ. Ia kemudian menyuruh saksi R untuk keluar membeli bakso menggunakan motor milik korban. Saat situasi sudah aman karena hanya berdua, TW kembali melakukan pelecehan dengan menyentuh pergelangan tangan dan pinggang korban, serta memaksa korban melepas masker.

“Dengan dalih ingin membahas kondisi sinus, TW memaksa korban melepas masker. Ia bahkan berkata bahwa korban lebih cantik tanpa masker, lalu secara fisik mendekat dan menempelkan tubuhnya,” tambahnya.

Puncak pelecehan terjadi ketika TW berpura-pura telah pergi meninggalkan Pustu. Saat korban kembali masuk ke ruang pemeriksaan, TW yang ternyata masih berada di dalam langsung memeluk korban dari belakang, mencium bagian belakang kepala, dan lalu melakukan tindakan tidak senonohnya.

Dijerat UU TPKS, Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, TW dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan/atau huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Advertisement

Pasal tersebut mengatur tentang tindakan seksual fisik yang dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan, kekuasaan, atau memanfaatkan kerentanan korban. Ancaman hukumannya sangat serius dan mencerminkan komitmen negara dalam memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya di lingkungan kerja.

TW, yang diketahui merupakan seorang ayah dari dua anak dan memiliki istri, kini harus mendekam di balik jeruji besi. Dalam keterangannya singkat kepada media, ia menyatakan penyesalan.

“Saya jujur khilaf dan menyesal,” ucapnya sambil tertunduk.

Continue Reading

Yang Lagi Trend