Connect with us

Ekbis

Komisi I DPRD Kota Cirebon Minta Tata Kelola Retribusi Parkir Diubah

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Saat menggelar raker di Griya Sawala, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Agung Supirno mendorong Dishub sejak tahun 2026 untuk memperbaiki sistem perparkiran yang ada saat ini sebagai upaya optimalisasi PAD, Senin (26/05).

“Misalnya, banyak koordinator juru parkir yang sudah tidak produktif karena usia lanjut. Ini perlu di benahi,” ujarnya.

Agung mengungkapkan hasil survei menunjukkan potensi retribusi parkir di Kota Cirebon hanya mencapai sekitar Rp3 miliar.

Angka ini masih jauh di bawah target PAD sektor parkir yang di tetapkan sebesar Rp4,6 miliar.

Menurutnya terdapat sejumlah titik parkir di Kota Cirebon yang berpotensi di kelola oleh pihak ketiga.

Advertisement

Untuk potensi nilai kontrak di atas Rp500 juta, pengelolaan akan melalui sistem lelang.

Sementara itu, untuk nilai di bawah Rp500 juta, bisa di lakukan penunjukan langsung.

Sejauh ini, ada 55 titik dengan nilai potensi pendapatan di bawah Rp500 juta.

“Kebijakan ini bertujuan memudahkan dalam menetapkan PAD dari parkir sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan,” jelas Agung.

Dengan rencana ini, ia berharap pengelolaan parkir menjadi lebih profesional dan berdampak langsung pada peningkatan PAD.

Advertisement

“Di samping itu, target PAD dari sektor retribusi parkir tidak di tentukan sepihak,” imbuh Agung.

Anggota Komisi I DPRD Ruri Tri Lesmana menambahkan sudah menjadi rahasia umum jika persoalan lahan parkir di kuasai sekelompok orang bahkan dari luar daerah.

Karena itu, dengan mengubah metode penatakelolaan parkir di harapkan menjadi solusi untuk menaikkan PAD.

Termasuk sebagai pemecahan masalah keterbatasan juru parkir di Dinas Perhubungan.

“Kalau metode karcis itu sudah tidak efektif,” katanya.

Advertisement

Sementara itu, Kadishub Kota Cirebon Andi Armawan menilai target PAD dari sektor parkir sebesar Rp4,6 miliar pada tahun ini terlalu tinggi.

Namun pihaknya terus berupaya maksimal untuk mencapai target tersebut.

Menurut Andi, berdasarkan hasil survei potensi pendapatan dari sektor parkir hanya berkisar antara Rp2,6 miliar hingga Rp3 miliar.

“Kami tidak menolak target Rp4,6 miliar, tetapi potensi nyatanya memang tidak sampai angka tersebut,” ujarnya.

Di shub juga sudah melakukan penertiban terhadap penguasaan lahan parkir oleh oknum preman bekerja sama dengan pihak kepolisian.

Advertisement

Andi mengakui kendala penarikan retribusi parkir terletak pada keterbatasan jumlah personel. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend