Connect with us

Umum

SMP di Indramayu Mulai Terapkan Pembelajaran Lima Hari

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Melalui Surat Edaran (SE) No.400.3/1989-Disdikbud yang di tandatangani Bupati Indramayu Lucky Hakim, Pemkab Indramayu resmi menetapkan pelaksanaan lima hari sekolah untuk jenjang SMP mulai tahun ajaran 2025/2026.

Hal ini berdasarkan Permendikbud RI No.23/2017 tentang Hari Sekolah dan SE Gubernur Jabar No.58/PK.03/DISDIK.

Yakni mengenai Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat, Minggu (13/07).

Kadisdikbud Indramayu Caridin menjelaskan pengaturan jadwal pembelajaran lima hari di sekolah sepenuhnya di serahkan kepada tiap satuan pendidikan.

“Dengan kewajiban melaporkan kepada Kadisdikbud Indramayu,” ungkapnya.

Advertisement

Caridin merinci durasi waktu pembelajaran minimal untuk hari Senin hingga Kamis adalah 8,75 jam pelajaran per hari di mulai pukul 06.30 WIB.

Sementara untuk hari Jumat, waktu pembelajaran di mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 6 jam pelajaran.

Untuk jenjang PAUD dan SD tetap enam hari dengan jadwal pembelajaran yang mengacu pada peraturan yang sudah berlaku.

Untuk pengaturan jam kerja bagi ASN di satuan pendidikan juga di sesuaikan guna memenuhi beban kerja 37,5 jam per minggu.

Hari Senin hingga Kamis, jam kerja di mulai pukul 06.30 WIB hingga 15.00 WIB dengan durasi istirahat 30 menit.

Advertisement

Pada hari Jumat, jam kerja di tetapkan mulai pukul 06.30 WIB hingga 13.00 WIB dengan durasi istirahat 60 menit.

Adapun pengaturan jam kerja bagi non-ASN di atur oleh Kepala satuan pendidikan masing-masing.

SE juga mengamanatkan pendidik untuk mengarahkan peserta didik memanfaatkan waktu pulang sekolah hingga pukul 17.30 WIB guna membantu orang tua.

Dan waktu malam antara pukul 18.00-21.00 WIB untuk kegiatan keagamaan, belajar di rumah atau kegiatan bermanfaat lainnya.

Khusus untuk jenjang SMP, hari Sabtu di manfaatkan untuk kegiatan ekstrakurikuler.

Advertisement

Disdikbud Indramayu juga di wajibkan untuk melaporkan pelaksanaan lima hari sekolah ini secara berkala kepada Bupati Indramayu.

SE ini di tetapkan di Indramayu pada tanggal 11 Juli 2025 denga tembusan kepada Ketua DPRD, Sekda, Kepala Kemenag dan Kepala BKPSDM Indramayu. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend