Connect with us

Ekbis

DPRD Kota Cirebon Minta Segera Ubah Status PD Pembangunan

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.IDKomisi II DPRD Kota Cirebon mendorong Pemkot Cirebon untuk segera menyelesaikan berbagai persoalan mendasar yang di alami Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan, salah satunya percepatan perubahan status kelembagaan.

Menurut Ketua Komisi I DPRD M Handarujati Kalumullah (Andru) transformasi PD Pembangunan menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) sangat penting.

“Perubahan status kelembagaan ke Perseroda memperkuat posisi baik dari sisi bisnis maupun kontribusinya terhadap PAD,” terangnya, Rabu (04/06).

Andru meminta Pemkot Cirebon segera menyelesaikan permasalahan pencatatan aset dan regulasi guna mendukung transformasi BUMD ini.

Salah satunya dengan menerbitkan surat Keputusan Wali Kota (Kepwal) terkait pengaturan, perlakuan dan peruntukan aset tanah.

Advertisement

“Tapi ini butuh daya dukung dari Pemkot,” ungkapnya usai rapat kerja dengan jajaran direksi PD Pembangunan.

Menurut Andru, Pemkot Cirebon tak perlu khawatir kehilangan kendali atas PD Pembangunan setelah berubah menjadi Perseroda.

Ia menjelaskan kepemilikan saham masih bisa 100 persen milik daerah.

Justru dengan menjadi Perseroda, PD Pembangunan bisa lebih fleksibel dan kompetitif dalam mengembangkan unit bisnisnya.

“Perdebatan antara Pemkot dan PD Pembangunan terkait pencatatan asset tanah sudah rampung, tinggal menyegerakan proses,” ucap Andru.

Advertisement

Komisi II DPRD juga menyoroti minimnya dukungan terhadap PD Pembangunn yang di sebut membiayai sendiri proses penyertifikatan aset tanah.

Dari semua BUMD di Kota Cirebon, hanya PD Pembangunan yang belum pernah mendapatkan penyertaan modal.

“Sejak awal berdiri, penyertaan modal dari Pemkot hanya berupa bidang tanah, itu pun legalitasnya belum jelas,” ungkap Andru.

Sebagai langkah strategis, Komisi II DPRD akan segera memperluas kegiata rapat yang melibatkan wali kota, BUMD dan manajemen PD Pembangunan.

Fokus utama rapat membahas lebih tajam arah transformasi menjadi Perseroda dan percepatan penerbitan Kepwal terkait pengelolaan aset tanah.

Advertisement

Sementara itu, Dirut PD Pembangunan Kota Cirebon Panji Amiarsa menyambut positif dukungan Komisi II DPR.

“Kami tengah menyegerakan dan mendefinitifkan daftar tanah-tanah yang kami kelola yang sudah melalui proses inventarisasi dan pemutakhiran,” ujarnya.

Panji menegaskan langkah ini merupakan bagian krusial sebelum PD Pembangunan secara resmi berubah status hukum menjadi Perseroda.

Setelah pemutakhiran daftar tanah selesai, hasilnya akan di laporkan kepada Walikota Cirebon dan DPRD.

Ia berharap Komisi II DPRD dapat mendorong Pemkot Cirebon untuk segera menerbitkan Kepwal terkait pengelolaan PD Pembangunan.

Advertisement

Menurut Panji, kejelasan legalitas aset akan menentukan model bisnis yang bisa di kembangkan oleh PD Pembangunan.

Ia menekankan pranata yuridis ini harus segera di tetapkan agar tidak menimbulkan multitafsir yang dapat menghambat pengembangan bisnis BUMD.

“Dengan dasar hukum yang kuat, kami bisa menyusun skema bisnis jangka panjang yang lebih adaptif, profesional, dan mampu meningkatkan PAD,” ujar Panji. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend