Connect with us

Umum

Pemkab Majalengka: Fokus Kibarkan Merah Putih Bukan Bendera One Piece

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.IDPemkab Majalengka menegaskan pentingnya menaati ketentuan tersebut sesuai UU No.24/2009. tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara yang mengatur jika Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan negara.

Dalam UU tersebut juga mewajibkan bendera di kibarkan dalam peringatan hari-hari besar nasional, khususnya HUT RI.

Masyarakat Majalengka di imbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih mulai 1–31 Agustus 2025 di rumah, kantor, sekolah dan tempat umum lainnya.

Imbauan itu di sampaikan seiring dengan maraknya pemasangan bendera One Piece di berbagai tempat menjelang HUT RI ke-80.

Pengibaran bendera selain Merah Putih yang tidak sesuai ketentuan resmi dapat mengurangi kesakralan bulan kemerdekaan.

Advertisement

“Kami mengajak masyarakat untuk memprioritaskan Merah Putih sebagai lambang persatuan,” demikian bunyi keterangan tertulis Diskominfo Majalengka, Sabtu (03/08).

Selain itu, masyarakat juga di minta memastikan kondisi bendera tetap layak pakai (tidak kusut, lusuh, atau robek) sesuai standar yang di atur dalam UU. ***

Continue Reading

Yang Lagi Trend