Umum
Pemkab Majalengka: Fokus Kibarkan Merah Putih Bukan Bendera One Piece

CIAYUMAJAKUNING.ID – Pemkab Majalengka menegaskan pentingnya menaati ketentuan tersebut sesuai UU No.24/2009. tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara yang mengatur jika Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan negara.
Dalam UU tersebut juga mewajibkan bendera di kibarkan dalam peringatan hari-hari besar nasional, khususnya HUT RI.
Masyarakat Majalengka di imbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih mulai 1–31 Agustus 2025 di rumah, kantor, sekolah dan tempat umum lainnya.
Imbauan itu di sampaikan seiring dengan maraknya pemasangan bendera One Piece di berbagai tempat menjelang HUT RI ke-80.
Pengibaran bendera selain Merah Putih yang tidak sesuai ketentuan resmi dapat mengurangi kesakralan bulan kemerdekaan.
“Kami mengajak masyarakat untuk memprioritaskan Merah Putih sebagai lambang persatuan,” demikian bunyi keterangan tertulis Diskominfo Majalengka, Sabtu (03/08).
Selain itu, masyarakat juga di minta memastikan kondisi bendera tetap layak pakai (tidak kusut, lusuh, atau robek) sesuai standar yang di atur dalam UU. ***

- Teknologi3 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu3 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal3 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Teknologi3 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Kuliner6 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Budaya10 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Umum9 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum12 bulan ago
Agha Setia Putra Gantikan Hesekiel Sijabat Jadi Kepala ATR/BPN Kabupaten Cirebon