Uncategorized
KDM Tindak Tegas Kegiatan Pertambangan yang Rusak Lingkungan
Ciayumajakuning – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terus memastikan kegiatan tambang tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.
Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM pun telah mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah kegiatan pertambangan yang melanggar aturan, salah satunya di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kabupaten Cirebon.
Setelah terjadi longsor di lokasi tersebut pada 31 Mei 2025, KDM langsung mencabut izin operasional pertambangan. Kawasan pertambangan itu dikelola oleh tiga pihak, yakni sebuah koperasi pesantren dan dua yayasan. Ketiganya telah resmi ditutup.
Longsor di Gunung Kuda mengakibatkan sejumlah pekerja meninggal dan beberapa lainnya luka-luka.
Sebelum longsor, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jabar telah memberi peringatan tentang kesalahan metode penambangan yang diterapkan di Gunung Kuda.
Penambangan seharusnya dilakukan dari atas secara terasering, bukan dari bawah seperti yang selama ini dilakukan.
Namun, pengelola kawasan tambang Gunung Kuda tidak mengindahkan peringatan tersebut. Padahal, metode penambangan yang salah menjadi pemicu longsor di Gunung Kuda.
“Dinas ESDM sudah beberapa kali memberikan surat peringatan tentang bahaya pengelolaan tambang ini, tetapi kan kalau langsung menghentikan kita tidak bisa, maka tadi malam kami sudah mengeluarkan sanksi administrasi dalam bentuk penghentian izin atau pencabutan izin tambang ini,” ujar KDM.
Sebelumnya, selain Gunung Kuda, KDM juga menertibkan tambang di wilayah lain, seperti Subang.
Ia sempat melakukan inspeksi mendadak di kawasan penambangan di Subang, pada tanggal 18 April 2025.
Penambangan di daerah itu mengakibatkan jalan rusak karena truk pengangkut tambang mengangkut muatan melebihi kapasitas, yakni hingga 30 ton.
KDM kemudian menginstruksikan pencabutan izin pertambangan di lokasi tersebut.
Lokasi penambangan di kabupaten lainnya juga menjadi perhatian KDM. ia melakukan inspeksi mendadak di lokasi tambang di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada 4 Agustus 2025.
Kegiatan pertambangan di lokasi tersebut membuat ia khawatir karena merusak lingkungan dan jalan.
Melihat banyak kegiatan tambang yang merugikan lingkungan dan masyarakat, KDM memutuskan untuk mengevaluasi seluruh izin tambang di Jawa Barat.
Evaluasi melibatkan organisasi perangkat daerah terkait, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Satpol PP.

-
Teknologi3 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
-
Lirik Lagu3 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
-
legal3 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
-
Teknologi3 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
-
Kuliner6 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
-
Budaya11 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
-
Umum9 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
-
Umum12 bulan ago
Agha Setia Putra Gantikan Hesekiel Sijabat Jadi Kepala ATR/BPN Kabupaten Cirebon