Connect with us

Ekbis

Ramai Soal Pajak yang Naik Ugal-ugalan, Ini Kata Suhu Jeremy

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Pada awalnya, pajak yang di kenakan di sebut sebagai huistaks, yaitu pajak yang di pungut kepada suatu warga negara yang mendiami suatu wilayah atau tempat tertentu di atas bumi.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) itu warisan Kolonial Belanda abad ke 19.

Pada tahun 1816, pemerintah kolonial memberlakukan pajak huistaks yang menjadi cikal bakal PBB.

Pajak ini di kenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan.

VOC juga memperkenalkan landrente atau sewa tanah yang di mulai setelah survei di daerah Parahyangan oleh Inspektur Liefrinch.

Advertisement

Huistaks mulai di berlakukan pada 1816 untuk sewa tanah dan bangunan.

Kala itu, pajak di setorkan ke pemerintah Belanda.

Berikutnya, jenis-jenis pajak semakin bertambah seperti pajak penghasilan atau PPh (Ordonnantie op de Herziene Inkomstenbelasting) pada 1920.

Serta pajak perseroan atau PPh badan (Ordonnantie op de Vennootschapsbelasting) pada 1925.

Sesudah merdeka seharusnya rakyat di bebaskan dari bayar PBB, masa rakyat harus bayar di tanah milik nya sendiri.

Advertisement

Rakyat berjuang merebut kemerdekaan masa harus bayar PBB bahkan kenaikan nya hingga 1000 persen.

Jika rakyat masih di minta bayar PBB, bayar PBB apa bedanya dengan jaman penjajahan.

Rakyat sudah banyak beban harus bayar PPH apalagi daya beli lagi turun.

Saat ini pengusaha banyak yang pusing karena daya beli yang turun, jangan membebani masyarakat dengan kenaikan PBB.

Mereka banyak yang menjual omset untuk tetap bertahan. ***

Advertisement

Oleh: Jeremy Huang

Continue Reading
Advertisement

Yang Lagi Trend