Connect with us

Umum

Sertifikat Tanah Diblokir, Warga Ampera Cirebon Tuntut Keadilan

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID: Warga Ampera Kecamatan Gunung Sari Kota Cirebon mendesak pemerintah pusat dan BPN Kota Cirebon segera membuka blokir sertifikat serta menghapus tanah mereka dari daftar aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ketua RW 02 Ampera Kota Cirebon Asep Taryana menjelaskan, ada 108 rumah warga dengan luas sekitar 6 hektar yang terdampak. Ia mengatakan, sudah puluhan tahun warga menempati tanah yang telah bersertifikat resmi sejak 1993.

“Saat ini kami menghadapi ketidakpastian akibat pemblokiran sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon,” kata Taryana kepada media, Jumat (5/9/2025).

Bagi warga, perjuangan ini bukan sekadar soal tanah, melainkan hak hidup dan masa depan mereka. Warga menilai langkah pemerintah yang mengklaim tanah tersebut sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak 2012 sangat merugikan dan tidak adil.

Meski sertifikat sudah dikeluarkan melalui prosedur hukum yang sah, tiba-tiba hak mereka dipersoalkan.

Advertisement

“Perjuangan kami tidak sebentar, sudah puluhan tahun. Warga di sini berjuang dengan sabar, mengikuti prosedur hukum, bahkan menggugat hingga ke PTUN Bandung. Tapi sampai sekarang hak kami masih diblokir,” tegasnya.

Ia menambahkan, warga merasa diperlakukan tidak adil karena meski sertifikat mereka diblokir, kewajiban membayar pajak tanah tetap diberlakukan.

“Ini ironis. Kami masih harus membayar pajak, tapi di sisi lain hak kami dihilangkan. Kami hanya ingin keadilan, kami hanya ingin hak kami yang sah diakui negara,” kata Asep.

Continue Reading
Advertisement

Yang Lagi Trend