Connect with us

Umum

DPRD Kota Cirebon Putuskan Terima Raperda RPJMD 2025-2029

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.IDRapat paripurna DPRD Kota Cirebon menerima penyampaian raperda tentang RPJMD 2025-2029 di Griya Sawala, Kamis (24/07).

Ketua DPRD Cirebon Andrie Sulistio mengatakan penetapan RPJMD 2025-2029 perlu di lakukan guna memenuhi ketentuan UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, guna memenuhi ketentuan Mendagri No.2/2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah.

Sebelumnya, Wali Kota Cirebon telah menyampaikan rancangan awal RPJMD 2025-2029 pada April lalu.

Andrie juga mengatakan DPRD membahas dokumen RPJMD tersebut secara maksimal sehingga selaras dengan kebutuhan dan aspirasi warga Kota Cirebon.

Advertisement

“RPJMD ini akan menjadi arah pembangunan lima tahun ke depan sehingga perlu pembahasan yang serius, mendalam dan partisipatif,” ujarnya.

DPRD juga akan mengawal prosesnya supaya RPJMD mampu di terjemahkan ke dalam program nyata yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

“Raperda ini di bahas lebih mendalam oleh pansus pembahas raperda RPJMD 2025-2029 dan Tim Aistensi Pemkot Cirebon,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengatakan pihaknya berkomitmen memperkuat sistem monitoring dan evaluasi pembangunan berbasis elektronik.

“Serta memperluas ruang partisipasi publik dalam evaluasi pembangunan daerah,” ujarnya.

Advertisement

Ada pun Ketua dan Wakil Pansus Raperda tentang RPJMD Kota Cirebon Tahun 2025-2029 yaitu, Ana Susanti SE MSi dan Stanis Klau. ***

Continue Reading
Advertisement

Yang Lagi Trend