Connect with us

Ekbis

Hore! Indramayu Hapuskan Denda Administrasi Pajak 100 Persen

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Dalam rangka Hari Jadi Indramayu dan HUT RI ke-80, Bupati Indramayu Lucky Hakim menerbitkan Keputusan Bupati No.100.3.3.2/Kepp.396/Bapenda/2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Pajak Daerah Tahun 1994–2024.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para wajib pajak yang bertahun-tahun terbebani kini seluruh denda administrasi pajak daerah di hapuskan 100 persen.

Dalam keputusan itu di tegaskan, penghapusan denda di berikan sebagai bentuk insentif fiskal sekaligus dorongan supaya masyarakat lebih taat membayar pajak.

Selain meringankan beban warga, langkah ini juga di harapkan dapat memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini ikhtiar meringankan beban masyarakat terutama pascapandemi dan kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan,” ucapnya.

Advertisement

Dengan di hapusnya sanksi administrasi, warga bisa melunasi kewajiban pokok pajaknya tanpa harus khawatir denda.

Bupati Lucky berharap insentif ini bisa menjadi motivasi masyarakat untuk lebih patuh membayar pajak.

Dari sisi regulasi, keputusan tersebut mengacu pada UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Serta Perbup Indramayu No.23/2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Kepala Bapenda Indramayu Amrullah menjelaskan kebijakan ini dirancang sejak di luncurkannya 14 Program Percepatan Visi Indramayu Reang.

Advertisement

Menurutnya, langkah ini terutama berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Guna mendukung kebijakan, pihaknya membuka loket pembayaran di setiap kecamatan dengan jadwal tertentu.

“Kami juga memberikan hadiah bagi wajib pajak yang taat, termasuk apresiasi khusus bagi desa yang berhasil melunasi PBB-P2,” jelas Amrullah.

Hingga akhir Juli lalu, ada tiga desa yang berhasil melunasi PBB-P2 yaitu Desa Pawidean, Desa Jatisawit dan Desa Sukalila, Kecamatan Jatibarang.

Kebijakan penghapusan denda pajak ini di sambut positif oleh masyarakat maupun pelaku usaha

Advertisement

Mereka menilai keputusan Bupati bukan hanya memberikan keringanan finansial tapi juga menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap kondisi warganya.

“Kami jadi lega karena tunggakan pajak yang tadinya berat akibat denda kini bisa kami lunasi dengan lebih ringan,” ungkap salah seorang wajib pajak. ***

Continue Reading
Advertisement

Yang Lagi Trend