Ekbis
Hore! Indramayu Hapuskan Denda Administrasi Pajak 100 Persen

CIAYUMAJAKUNING.ID – Dalam rangka Hari Jadi Indramayu dan HUT RI ke-80, Bupati Indramayu Lucky Hakim menerbitkan Keputusan Bupati No.100.3.3.2/Kepp.396/Bapenda/2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Pajak Daerah Tahun 1994–2024.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para wajib pajak yang bertahun-tahun terbebani kini seluruh denda administrasi pajak daerah di hapuskan 100 persen.
Dalam keputusan itu di tegaskan, penghapusan denda di berikan sebagai bentuk insentif fiskal sekaligus dorongan supaya masyarakat lebih taat membayar pajak.
Selain meringankan beban warga, langkah ini juga di harapkan dapat memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini ikhtiar meringankan beban masyarakat terutama pascapandemi dan kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan,” ucapnya.
Dengan di hapusnya sanksi administrasi, warga bisa melunasi kewajiban pokok pajaknya tanpa harus khawatir denda.
Bupati Lucky berharap insentif ini bisa menjadi motivasi masyarakat untuk lebih patuh membayar pajak.
Dari sisi regulasi, keputusan tersebut mengacu pada UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Serta Perbup Indramayu No.23/2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Kepala Bapenda Indramayu Amrullah menjelaskan kebijakan ini dirancang sejak di luncurkannya 14 Program Percepatan Visi Indramayu Reang.
Menurutnya, langkah ini terutama berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Guna mendukung kebijakan, pihaknya membuka loket pembayaran di setiap kecamatan dengan jadwal tertentu.
“Kami juga memberikan hadiah bagi wajib pajak yang taat, termasuk apresiasi khusus bagi desa yang berhasil melunasi PBB-P2,” jelas Amrullah.
Hingga akhir Juli lalu, ada tiga desa yang berhasil melunasi PBB-P2 yaitu Desa Pawidean, Desa Jatisawit dan Desa Sukalila, Kecamatan Jatibarang.
Kebijakan penghapusan denda pajak ini di sambut positif oleh masyarakat maupun pelaku usaha
Mereka menilai keputusan Bupati bukan hanya memberikan keringanan finansial tapi juga menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap kondisi warganya.
“Kami jadi lega karena tunggakan pajak yang tadinya berat akibat denda kini bisa kami lunasi dengan lebih ringan,” ungkap salah seorang wajib pajak. ***

- Teknologi3 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu3 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal3 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Kuliner6 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Budaya9 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Umum8 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum10 bulan ago
Agha Setia Putra Gantikan Hesekiel Sijabat Jadi Kepala ATR/BPN Kabupaten Cirebon