Ekbis
KAI Daop 1 Jakarta Lakukan Penertiban Bangunan Liar di Bawah Jembatan BH 304 Rangkasbitung – Jambu Baru
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta melakukan penertiban Bangunan Liar (Bangli) yang berdiri di bawah jembatan / Bangunan Hikmat (BH) 304 Km 80+361 serta di sepanjang jalur kereta api (ROW) petak jalan antara Stasiun Rangkasbitung – Stasiun Jambu Baru, pada Kamis (11/9).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 15 bangunan ditertibkan, terdiri dari 4 bangunan permanen dan 11 bangunan semi permanen, dengan luas area terdampak mencapai 2.850 meter persegi dan panjang lahan sekitar 200 meter.
Kolaborasi dengan Pemda Lebak dan Aparat Gabungan
Penertiban dilakukan oleh 88 personel internal KAI Daop 1 Jakarta, dari pihak Pemerintah Kabupaten Lebak, hadir langsung Asisten Daerah I Kabupaten Lebak Alkadri, Kepala Dinas Perhubungan, Kasatpol PP, Kepala Dinas Sosial, Camat, dan Lurah Cijoro Lebak beserta jajaran terkait. Kegiatan juga mendapat dukungan personel gabungan dari POLRI, Koramil, BKO Marinir, Satpol PP, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan unsur kewilayahan lainnya.
Upaya Menjaga Keselamatan dan Aset Perusahaan
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen KAI dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api, sekaligus melindungi aset negara dari penggunaan yang tidak semestinya.
“Lahan jalur kereta api merupakan aset vital yang harus steril dari bangunan liar. Keberadaan Bangli di sepanjang ROW sangat membahayakan operasional perjalanan KA sekaligus melanggar aturan perundangan. Kegiatan penertiban ini dilakukan bersama pemerintah daerah dan aparat keamanan, dengan tetap memperhatikan aspek sosial dan kemanusiaan,” ujar Ixfan.
Dasar Hukum dan Regulasi
Pelaksanaan penertiban ini mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan KA
Selain aspek keselamatan, kegiatan ini juga sejalan dengan prinsip SDGs (Sustainable Development Goals), khususnya dalam mendukung tujuan Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan, Industri, Inovasi, dan Infrastruktur.
Dengan adanya penertiban ini, jalur kereta api dapat kembali berfungsi dengan aman dan optimal, serta mencegah terjadinya risiko gangguan perjalanan maupun potensi kecelakaan.
KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak mendirikan bangunan liar maupun beraktivitas di sekitar jalur rel.
Artikel ini juga tayang di VRITIMES

- Teknologi3 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu3 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal3 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Teknologi2 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Kuliner6 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Budaya9 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Umum8 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum11 bulan ago
Agha Setia Putra Gantikan Hesekiel Sijabat Jadi Kepala ATR/BPN Kabupaten Cirebon