Connect with us

Umum

Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon Setujui KUA PPAS 2025

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.IDDPRD Kota Cirebon menyetujui perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Griya Sawala, Senin (08/09).

Ketua DPRD Andrie Sulistio mengatakan hal ini sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Cirebon No.1/2025 tentang tata tertib pasal 18 ayat 7.

Menurutnya KUA PPAS telah mendapat persetujuan bersama untuk di tandatangani oleh Wali Kota Cirebon dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Andrie juga mengapresiasi Banggar Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemkot Cirebon yang telah membahas dan menyelesaikan perubahan KUA-PPAS 2025.

“Semoga perubahan KUA-PPAS 2025 dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kota Cirebon,” harapnya.

Advertisement

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Fitrah Malik mengatakan dasar perubahan itu di sesuaikan dengan perkembangan Kota Cirebon.

Ada pun proyeksi pendapatan terjadi perubahan yang semula sebesar 1,75 triliun menjadi 1,73 triliun.

Sedangkan untuk belanja yang semula sebesar 1,73 triliun naik menjadi 1,78 triliun.

“Di harapkan pengelolaan anggaran daerah semakin efektif dan adaptif demi kenyamanan masyarakat Kota Cirebon,” katanya.

Wali Kota Cirebon Effendi Edo juga mengapresiasi pembahasan intensif KUA-PPAS yang di lakukan DPRD sehingga penandatanganan dapat terlaksana.

Advertisement

“Selanjutnya perubahan KUA-PPAS ini akan di jadikan pedoman dalam menyusun RKA perubahan 2025,” ujarnya. ***

Continue Reading
Advertisement

Yang Lagi Trend