Ekbis
KAI Daop 1 Jakarta Kolaborasi dengan Kecamatan Sawah Besar Lakukan Penertiban Bangunan Liar
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta bersama unsur Pemerintah Kecamatan Sawah Besar dan berbagai instansi terkait melaksanakan kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL) serta bangunan liar yang berdiri di atas lahan aset milik KAI. Kegiatan berlangsung di lokasi KM 2+3 hingga KM 2+6 petak jalan Mangga Besar – Jayakarta, tepatnya di Jl. Mangga Besar XIII RW 01, Jakarta Pusat.
Dalam kegiatan tersebut, total sebanyak 35 bangunan ditertibkan, terdiri dari 5 bangunan permanen dan 30 bangunan semi permanen termasuk gerobak PKL. Langkah ini dilakukan guna menertibkan penggunaan aset negara sekaligus menciptakan lingkungan sekitar jalur rel kereta api yang lebih aman, tertib, dan nyaman.
Turut hadir dalam penertiban ini Camat Sawah Besar Ronny Jarpiko, Lurah Mangga Dua Selatan Agata Bayu Putra, serta perwakilan dari Sudin PPSU, Sudin Satpol PP, FKDM, Sudin SDA, dengan dukungan Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Selain itu dari internal KAI Daop 1 Jakarta hadir di antaranya Asisten Manager Aset Rizi beserta jajaran, Supervisor Komersial Non Angkutan, dan Katon/Karu Polsuska KAI Daop 1 Jakarta,
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan wujud kolaborasi antara KAI dan pemerintah setempat dalam menjaga aset negara serta memastikan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.
“Kami berterima kasih atas dukungan semua pihak yang terlibat. Penertiban ini penting untuk memastikan lahan milik KAI dapat difungsikan sesuai peruntukannya, serta untuk mengurangi potensi gangguan terhadap operasional kereta api maupun keselamatan masyarakat,” ujar Ixfan.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian :
Pasal 178, Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga melanggar hokum. Dan tentunya setiap pelanggaran hokum terdapat sanksi bagi pelanggar.
Pasal 192, Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
KAI Daop 1 Jakarta akan terus menjalin sinergi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, serta masyarakat dalam upaya menjaga ketertiban dan pemanfaatan aset negara demi mendukung pelayanan transportasi kereta api yang selamat, aman, dan nyaman.
-
Teknologi3 tahun agoSamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
-
Lirik Lagu3 tahun agoLirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
-
Ekbis4 minggu agoRise & Run Jakarta 2025: Run the City – Feel the Pulse
-
legal3 tahun agoDimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
-
Teknologi3 tahun agoDownload TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
-
Kuliner6 tahun agoMenyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
-
Ekbis2 minggu agoKAI Logistik Dukung Peningkatan Keselamatan Jalur KA melalui Pengiriman Rel R.54 Seberat 380 Ton
-
Ekbis2 minggu agoADVAN Pecahkan Rekor MURI, Tampilkan Studio Bergerak di Super Brand Day TikTok Shop
