Connect with us

Ekbis

Komisi II DPRD Soroti Maraknya Minimarket di Kota Cirebon

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – Komisi II DPRD Kota Cirebon menyoroti maraknya bangunan minimarket di Kota Cirebon yang kini jumlahnya mencapai 120 toko, salah satunya yang cukup krusial yakni minimarket yang berada di depan Pusat Perdagangan Harjamukti (PPH).

Ketua Komisi II DPRD M Handarujati Kalamullah (Andru) pun meminta supaya pemkot dapat meninjau ulang izin usaha minimarket di Kota Cirebon.

Hal itu mencuat saat raker Komisi II DPRD dengan DKUKMPP, DPMPTSP, PD Pasar Berintan, APPSI Kota Cirebon dan perwakilan pedagang pasar tradisional, Rabu (17/09).

“Kami hara pemkot harus memiliki regulasi atau aturan ketat mengatur minimarket yang akan berdiri,” katanya di Griya Sawala DPRD.

Kendati sudah mendapat izin usaha melalui Online Single Submission (OSS), namun Komisi II menilai keberadaan minimarket perlu di cek lokasi penempatan.

Advertisement

Sebab, ada perizinan lain yang harus di tempuh seperti izin lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Andru juga menekankan perlu adanya pertimbangan dampak positif dan negatif terhadap berdirinya minimarket.

Yakni sesuai dengan Permendag No.23/2021 tentang Pedoman Pengambangan, Penataan, Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Komisi II DPRD juga akan meninjau keberadaan minimarket yang di duga belum selesai memenuhi persyaratan PBG.

Selain itu, Andru menilai perlu ada keseriusan pemkot dalam merevitalisasi pasar tradisional di Kota Cirebon.

Advertisement

Pasalnya keberadaan pasar tradisional menjadi unsur penting dalam meningkatkan perekonomian daerah, khususnya sebagai sumber PAD.

Keberadaan pedagang pasar tradisional saat ini berjumlah hanya 2.600 yang sebelumnya berjumlah 6.000 pedagang.

Kondisi di perparah dengan maraknya pedagang berniaga yang justru berada di luar area pasar tradisional sehingga pemerintah tidak bisa menarik retribusi.

“Karena dapat mempengaruhi situasional di dalam pasar, tentu ada perbedaan sewa,” jelasnya.

Anggota Komisi II M Noupel menambahkan pemkot harus merespons cepat masalah ini, mengingat pedagang pasar tradisional berpotensi di rugikan.

Advertisement

“Oleh karenanya, Komisi II DPRD akan mengajukan rancangan peraturan pembatasan minimarket supaya keberadaannya terkendali,” tuturnya.

Plt Dewas Pengawas PD Pasar Berintan Kota Cirebon Iing Daiman SIP mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan menutup langsung minimarket.

Namun pihaknya telah menerbitkan surat himbauan yang meningatkan kepada pelaku usaha minimarket untuk mempertimbangkan penempatan lokasi.

“Kami juga melakukan penguatan di pasar tradisional seperti sarana dan prasarana,” ujar Iing.

Ketua APPSI Kota Cirebon Romy Arief Hidajat mengatakan revitalisasi pasar tradisional perlu segera di realisasikan supaya pembeli nyaman berbelanja.

Advertisement

Selain itu perlu regulasi tegas dari pemkot untuk penataan pelaku usaha minimarket hingga pedagang di luar pasar.

“Kami harap rekomendasi DPRD mampu meminimalisir terjadinya konflik sosial pedagang pasar tradisional, minimarket dan pedagang liar,” ucapnya. ***

Continue Reading
Advertisement

Yang Lagi Trend