Umum
Tokoh Pemuda Soroti Dugaan Persaingan Usaha Tak Sehat di Cirebon Timur

CIAYUMAJAKUNING.ID: Dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat tengah menjadi sorotan di wilayah Cirebon Timur. Kasus ini dikhawatirkan dapat menghambat geliat investasi dan pembangunan ekonomi di kawasan yang sedang tumbuh pesat tersebut.
Tokoh pemuda Cirebon Timur, R. Hamzaiya angkat bicara setelah melakukan penelusuran langsung di lapangan. Ia menemukan adanya lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Desa Pabedilan Kidul, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, yang disewakan kepada pihak swasta dan kini digunakan untuk menutup akses jalan menuju Perumahan Trusmi Land.
“Tanah milik PT KAI disewakan kepada pihak swasta, lalu dipakai menutup akses ke Perumahan Trusmi Land. Apakah hal ini bisa dibenarkan?” ujar Hamzaiya, Minggu (5/10/2025).
Hamzaiya menilai, tindakan ini bukan hanya merugikan warga yang sudah membeli rumah di perumahan tersebut, tetapi juga para calon penghuni dan investor yang ingin menanamkan modalnya di Cirebon Timur.
Menurutnya, jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa ada tindakan tegas dari pihak pemilik lahan, maka PT KAI secara tidak langsung menghambat laju investasi di Cirebon Timur.
“Tanah sewa milik PT KAI seharusnya digunakan untuk kegiatan produktif, bukan untuk memblokir akses warga. Akibatnya, pembangunan perumahan terganggu dan calon penghuni dirugikan,” tegasnya.
Hamzaiya menambahkan, tindakan penyewaan lahan yang berujung pada penutupan jalan ini bisa melanggar hukum.
Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), setiap perjanjian sewa harus dilaksanakan dengan itikad baik dan sesuai tujuan yang disepakati.
Selain itu, Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya. Jika tujuan sewa dilanggar, maka penyewa maupun pihak pengawas — dalam hal ini PT KAI — dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Sebagai BUMN, PT KAI wajib memastikan lahan yang disewakan tidak merugikan masyarakat maupun investor. Jika dibiarkan, ini mencederai kepastian hukum dan kepercayaan investor,” ujar Hamzaiya.
Hamzaiya menilai, dampak jangka panjang dari persoalan ini sangat serius. Investor dan pengembang akan berpikir ulang sebelum menanamkan modal di Cirebon Timur jika BUMN sebesar PT KAI dianggap membiarkan penyalahgunaan lahan.
“Kondisi ini bisa memperlambat pertumbuhan ekonomi lokal dan merusak citra investasi di Cirebon Timur,” tuturnya.
Oleh karena itu, ia mendesak PT KAI dan pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas.
“BUMN tidak boleh menjadi penghambat pembangunan. Jika PT KAI tetap abai, mereka bukan hanya merugikan warga Trusmi Land, tetapi juga memperlambat laju pembangunan Cirebon Timur,” pungkas Hamzaiya.
Sementara itu, pihak PT KAI Daop 3 Cirebon melalui Humasnya, Muhibbuddin, membantah bahwa penutupan akses jalan menuju Perumahan Trusmi Land dilakukan oleh pihak KAI.
“Penutupan atau penyegelan akses jalan bukan oleh PT KAI Daop 3 Cirebon. Saat ini kami masih mengumpulkan data dan informasi lebih detail,” jelas Muhibbuddin singkat.

- Teknologi3 tahun ago
SamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
- Lirik Lagu3 tahun ago
Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
- legal3 tahun ago
Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
- Teknologi3 tahun ago
Download TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
- Kuliner6 tahun ago
Menyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
- Budaya10 bulan ago
Tradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
- Umum9 bulan ago
Istimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
- Umum11 bulan ago
Agha Setia Putra Gantikan Hesekiel Sijabat Jadi Kepala ATR/BPN Kabupaten Cirebon