Connect with us

Umum

Satpol PP Indramayu Basmi Ribuan Botol Miras dan Rokok Ilegal

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.IDSatpol PP Indramayu memusnahkan ribuan botol berisi minuman keras (miras) berbagai merek dan rokok ilegal di halaman eks Wisma Haji Indramayu, Jumat (10/10).

Mereka memusnahkan botol miras dengan berbagai ukuran dan jenis yang terdiri dari 310 liter tuak, ciu dan arak bali serta sebanyak 1.627.406 batang rokok ilegal.

Kegiatan ini merupakan hasil operasi razia yang di lakukan oleh Satpol PP, Polres Indramayu, Kejari, TNI dan Bea Cukai.

Kasatpol PP Indramayu Teguh mengatakan kegiatan ini merupakan wujud dari penegakan hukum, menjaga moralitas dan menciptakan ketertiban.

Ia menjelaskan Kabupaten Indramayu memiliki landasan hukum yang tegas terkait pelarangan minuman beralkohol.

Advertisement

“Yaitu Perda Indramayu No.15/2006 tentang Perubahan atas Perda No.7/2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol,” ungkapnya.

Teguh menegaskan tidak ada ruang toleransi terhadap peredaran dan konsumsi minuman beralkohol di Indramayu.

Larangan ini, menurutnya, tak hanya bersifat normatif tetapi juga di dasari pertimbangan sosial, budaya, dan agama.

Selain minuman beralkohol, rokok ilegal atau tanpa pita cukai juga menjadi perhatian serius.

Rokok tanpa izin resmi tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak.

Advertisement

Tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin kandungan dan kualitasnya.

“Pemusnahan rokok ilegal ini merupakan bagian dari upaya kita bersama menjaga kedaulatan fiskal negara,” ujar Teguh. ***

Continue Reading
Advertisement

Yang Lagi Trend