Connect with us

Umum

DPRD Kota Cirebon Setujui Raperda Perubahan APBD 2025

Published

on

CIAYUMAJAKUNING.ID – DPRD dan Pemkot Cirebon menyetujui Raperda Perubahan APBD 2025 menjadi perda melalui rapat paripurna DPRD usai Wali Kota Cirebon Effendi Edo menyampaikannya di Griya Sawala, Kamis (25/09).

Ketua DPRD Andrie Sulistio menyampaikan perubahan APBD 2025 telah di bahas komprehensif oleh Banggar DPRD dan TAPD.

“Raperda perubahan APBD ini sebelum di tetapkan Wali Kota, paling lama tiga hari harus di sampaikan ke Gubernur sebagai untuk di evaluasi,” tuturnya.

Wakil Ketua DPRD Harry Saputra Gani menyampaikan laporan Banggar DPRD terkait perubahan APBD 2025.

Adapun perubahan APBD 2025 yaitu pendapatan di sepakati sebesar Rp1,73 triliun.

Advertisement

Sedangkan untuk belanja di sepakati sebesar Rp1,78 triliun sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp47 miliar.

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga transparansi dan tanggung jawab pengelolaan anggaran.

“Kami menekankan setiap perubahan anggaran harus tetap akuntabel,” tutur Harry.

Pihaknya pun bersama Pemkot akan mengawal penggunaannya supaya masyarakat betul-betul merasakan manfaatnya.

Terpisah, Wali kota Cirebon Effendi Edo mengatakan perubahan APBD merupakan bagian penting dalam menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Advertisement

Ia berharap dengan perubahan anggaran tersebut pemerintah dapat lebih responsif, efektif dan tepat sasaran dalam membangun Kota Cirebon.

“Seluruh proses ini mengeaskan komitmen kita semua, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan sesuai perundang-undangan,” kata Edo. ***

Continue Reading
Advertisement

Yang Lagi Trend