Ekbis
Tarif Parkir Kota Cirebon Naik Belum Bikin PAD Meningkat
CIAYUMAJAKUNING.ID – Bapemperda, Komisi II DPRD Kota Cirebon dan Pemkot Cirebon menggelar rapat guna membahas Raperda tentang Perubahan atas Perda No.1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Griya Sawala, Senin (27/10).
Ada dua sektor yang menjadi sorotan utama yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan retribusi parkir yang menjadi sumber PAD.
Ketua Bapemperda DPRD M Noupel menjelaskan pembahasan perubahan perda di fokuskan pada penyesuaian tarif supaya tetap rasional dan tidak memberatkan.
“Ending-nya memang tetap ada kenaikan tapi tidak memberatkan wajib pajak,” ujarnya.
Noupel menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat guna menampung aspirasi masyarakat sebelum di lakukan finalisasi.
“Mungkin ada revisi, kenaikan kita batasi rata-rata 20–30 persen karena untuk ideal itu sulit,” jelasnya.
Kenaikan tarif juga akan di berlakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) serta kemampuan wajib pajak.
DPRD juga menilai sektor retribusi parkir belum menunjukkan peningkatan signifikan terhadap PAD meski tarifnya telah di sesuaikan sejak tahun 2021.
Andi Riyanto Lie, anggota Bapemperda mengungkapkan peningkatan pendapatan dari retribusi parkir tiap tahun masih jauh dari target.
“Padahal sudah naik 100 persen, motor dari seribu jadi dua ribu, mobil dari dua ribu jadi empat ribu tapi realisasinya belum maksimal,” ujarnya.
Andi mencatat tren kenaikan retribusi parkir dari tahun ke tahun justru menurun.
Pada 2020, sebelum penyesuaian tarif, realisasi mencapai Rp1,6 miliar.
Namun pada 2021 setelah kenaikan tarif, hanya naik 16 persen menjadi Rp1,88 miliar.
“Bahkan di tahun 2024 kenaikannya hanya sekitar lima persen,” sambungnya.
Untuk itu, DPRD memberikan ultimatum kepada Dishub supaya melakukan pembenahan sistem pengelolaan parkir dalam dua tahun ke depan.
Andi meminta Dishub membereskan sistemnya, bisa dengan melibatkan pihak ketiga sebagaimana rekomendasi sebelumnya.
“Kalau dua tahun tidak ada peningkatan, kami akan usulkan tarif di kembalikan seperti semula,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dishub Kota Cirebon Ujianto mengakui realisasi PAD dari retribusi parkir masih belum mencapai target.
“Di predikis sampai akhir Desember 2025 mencapai Rp3,1 miliar dari target Rp4,6 miliar. Untuk tahun 2026 targetnya akan di turunkan jadi Rp4 miliar,” katanya.
Ujianto juga menyatakan pihaknya siap melakukan evaluasi menyeluruh termasuk mengkaji potensi pendapatan dan opsi kerjasama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga.
“Saat ini ada 285 titik parkir dan 430 juru parkir yang akan kita optimalkan,” tuturnya. ***
-
Teknologi3 tahun agoSamFW Tool 4.0 Tool Gratis FRP Samsung Cukup Satu Klik
-
Lirik Lagu3 tahun agoLirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia
-
legal3 tahun agoDimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya
-
Teknologi3 tahun agoDownload TFT Unlock 2023 V3.1.1.1 Update ByPass FRP Tool dan Unlock iPhone dan iPad
-
Kuliner6 tahun agoMenyesap Kopi Lunaira Usung Konsep Bayar Seikhlasnya
-
Budaya11 bulan agoTradisi Memitu Indramayu Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
-
Umum10 bulan agoIstimewa, Bupati Terpilih Kuningan Dian Rachmat Yanuar Rayakan HUT ke-57
-
Umum1 tahun agoAgha Setia Putra Gantikan Hesekiel Sijabat Jadi Kepala ATR/BPN Kabupaten Cirebon
