DPRD Kota Cirebon Soroti Penataan PKL Oleh Pemprov Jabar

3 Min Read

CIAYUMAJAKUNING.ID DPRD Kota Cirebon kembali menyoroti penataan pedagang kaki lima (PKL) di ruas jalan provinsi. DPRD menilai perlu adanya koordinasi lintas instansi terhadap penataan PKL di ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Jabar itu.

Koordinasi di perlukan supaya penertiban PKL tidak menimbulkan dampak sosial dan menegaskan pentingnya pendekatan humanis.

Hal itu di sampaikan Ketua DPRD Andrie Sulistio saat rapat pembahasan bersama Komisi I DPRD Kota Cirebon dan Jawa Barat.

Hadir pula sejumlah instansi, baik dari perangkat daerah Pemprov Jabar maupun Kota Cirebon di Griya Sawala, Senin (03/11).

“Berdagang bukan sekadar mencari nafkah tetapi juga menjadi cara guna menghindari potensi tindakan kriminal karena adanya aktivitas ekonomi yang produktif,” ucapnya.

Andrie menambahkan para PKL berharap pemerintah dapat memberikan solusi dan ruang usaha yang layak supaya tidak kehilangan mata pencaharian.

Ia menegaskan langkah ini bukan bentuk penolakan terhadap kebijakan penataan dari Pemprov Jabar melainkan sebagai solusi terbaik bagi para pedagang.

“Kota Cirebon ini kecil, jika ada gejolak bisa langsung terdengar dan berpotensi menimbulkan kericuhan. Karena itu perlu pendekatan yang bijak,” ujar Andrie.

Untuk itu, DPRD dan Pemkot menunjukkan keberpihakannya dengan memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Meski bagaimanapun, para PKL ini warga Kota Cirebon,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Jabar Taufik Hidayat menerima aspirasi masyarakat Kota Cirebon yang di sampaikan melalui DPRD Kota Cirebon.

Menurutnya penertiban yang di lakukan merupakan bagian dari program penataan infrastruktur provinsi.

“Gubernur sangat konsisten terhadap penataan infrastruktur jalan dan alur sungai yang menjadi kewenangan provinsi,” jelas Taufik.

Ia menambahkan aspirasi dari Kota Cirebon itu bisa menjadi salah satu contoh untuk pembahasan di Komisi I DPRD Jabar.

“Dalam proses penataan yang melibatkan PKL atau hunian di sekitar ruas jalan dan alur sungai, kami menekankan agar dilakukan secara humanis,” ujarnya.

Pj Sekda Kota Cirebon Sumanto menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas terkait guna memastikan proses penataan berjalan sesuai aturan.

“Oleh sebab itu, komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah provinsi harus berjalan intensif,” ujarnya.

Ada pun jalur yang menjadi kewenangan Pemprov sepanjang 6,5 km meliputi Jalan Kesambi, Lawanggada, Nyi Mas Gandasari, Jalan Pulasaren hingga Ariodinoto.

Pemprov Jabar sudah tiga kali melayangkan surat guna melakukan pembongkaran mandiri sejak Agustus-Oktober sehingga tahapan selanjutnya adalah pembongkaran paksa

Hingga saat ini belum ada keterangan waktu kapan pembongkaran paksa di lakukan. ***

Share This Article