https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Selasa, 13 Oktober 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Ekbis

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Kuningan

by Sudastika
19 November 2025
in Ekbis
Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon Sahkan KUA PPAS 2026

CIAYUMAJAKUNING.ID – Pemkab Kuningan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon memusnahkan rokok ilegal sebanyak 7.233.417 batang hasil dari penindakan se-Ciayumajakuning.

Secara simbolis, pemusnahan di lakukan dengan cara di bakar sebanyak 60 ribu batang rokok ilegal di halaman Pemkab Kuningan usai apel pagi, Senin (17/11).

BacaJuga

Harga WTI Pekan Depan Dibayangi Tekanan Jual dan Ketidakpastian Pasokan

“Satu Jalur, Sejuta Cerita”: Merayakan Kisah-kisah Jalur Komuter Indonesia

BINUS @Semarang Hadirkan SEWUNARA 2026, Ruang Kolaborasi Global untuk Membayangkan Kota Masa Depan

Di tengah Kerumunan Solo Run Fest 2026, BRI Eksis Hadirkan Layanan Perbankan

Sementara sisanya di musnahkan di PT. Indocement Tunggal Prakarsa Cirebon.

Kepala DJBC Jabar Finari Manan menjelaskan pemusnahan rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan gabungan selama periode Juni-Agustus 2025.

Ia menyebutkan total nilai barang dari seluruh penindakan ini mencapai Rp 10.741.624.245,-.

Dengan potensi kerugian negara yang berhasil di selamatkan mencapai Rp 5.396.192.082,-.

Dari total penindakan tersebut, hasil penindakan di Kabupaten Kuningan sebanyak 650.420 batang.

Manan menjelaskan hasil penindakan yang di hasilkan ada yang mandiri oleh pihak bea cukai dan ada juga hasil kerjasama dengan Sat Pol PP.

“Modus keberadaan rokok ilegal di hasilkan dari targeting, perlintasan, barang kiriman perusahaan jasa titipan dan operasi pasar di toko atau warung,” jelasnya.

Menurut Finarni Jabar bukan wilayah produksi rokok ilegal melainkan jalur perlintasan dan pemasaran dari Jateng, Jatim dan Madura.

Penindakan di lakukan di berbagai titik mulai dari truk lintas daerah hingga toko, warung kecil di desa-desa.

“Bagi yang menawarkan, menyediakan, menjual, menimbun hingga menyerahkan rokok ilegal hukuman penjara 1-5 tahun dan denda 2 -10 kali nilai cukai,” katanya.

Finarni mengapresiasi Pemkab Kuningan karena mendukung pemberantasan rokok ilegal melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Sementara itu, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengatakan pemusnahan ini merupakan komitmen bersama untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

Ia menambahkan jika rokok-rokok ilegal ini beredar di pasaran, potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

“Sekaligus merugikan masyarakat karena beredarnya produk tanpa jaminan kesehatan dan tanpa standar mutu,” ujar Bupati.

Menurutnya peredaran rokok ilegal adalah bentuk penggerusan terhadap kemandirian ekonomi daerah, bukan hanya sekadar pelanggaran fiskal.

“Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk terus berkolaborasi dengan Bea Cukai dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal,” ujar Bupati.

Ia lalu mengajak seluruh elemen, khususnya produsen, pedagang dan konsumen untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok yang melanggar aturan.

Seperti tanpa pita cukai, berpita cukai palsu atau menggunakan pita cukai bekas. ***

Tags: Bea Cukai CirebonCiayumajakuningheadlineKabupaten KuninganRokok Ilegal

Related Posts

Harga WTI Pekan Depan Dibayangi Tekanan Jual dan Ketidakpastian Pasokan

13 Oktober 2026

“Satu Jalur, Sejuta Cerita”: Merayakan Kisah-kisah Jalur Komuter Indonesia

13 Oktober 2026

BINUS @Semarang Hadirkan SEWUNARA 2026, Ruang Kolaborasi Global untuk Membayangkan Kota Masa Depan

13 Oktober 2026
Di tengah Kerumunan Solo Run Fest 2026, BRI Eksis Hadirkan Layanan Perbankan

Di tengah Kerumunan Solo Run Fest 2026, BRI Eksis Hadirkan Layanan Perbankan

13 Oktober 2026
Landed Cost Odoo: HPP Bahan Baku Impor Termasuk Bea Masuk dan Freight

Landed Cost Odoo: HPP Bahan Baku Impor Termasuk Bea Masuk dan Freight

13 Oktober 2026
Mengapa Bisnis Bisa “Untung”, tetapi Tetap Kehabisan Cash?

Mengapa Bisnis Bisa “Untung”, tetapi Tetap Kehabisan Cash?

13 Oktober 2026

Berita Terpopuler

  • anik arnika mabok ngeslot

    Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramalan Joyoboyo: Gunung Slamet Meletus Bisa Bikin Pulau Jawa Terbelah Jadi Dua?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Tani: Swasembada Pangan Nasional di Tengah Tantangan Geopolitik dan Krisis Pangan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengintip Proyek Wisata Jabar Land Park Susukanlebak Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pembongkaran Rel Kuno Cirebon Memanas, DPRD Siapkan RDP dan Panggil Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Poltekkes Tasikmalaya Latih Petugas Puskesmas Gunungsari Deteksi Dini Kanker Paru Lewat SATUSEHAT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GGM Majalengka Meriah Bersama Karnaval SCTV, 12-13 September Pekan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asep Eka Mulyana Dapat Diskresi Tiga Periode, Golkar Majalengka Bidik Tambah Kursi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Tujuan Korpri Kuningan Bentuk Satgas Baladhika Beranggotakan 60 ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id