Bapenda Indramayu Janji Skema Pajak 2026 Lebih Tepat Sasaran

0
32

CIAYUMAJAKUNING.IDBapenda Indramayu optimistis kemandirian fiskal dapat tercapai dengan kebijakan tarif yang adil, pengawasan hukum yang ketat dan sistem pembayaran yang transparan.

‎Demikian di sampaikan saat sosialisasi penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2026.

Kegiatan yang sekaligus ajang pemutakhiran data SPPT juga sebagai langkah strategis reformasi tata kelola keuangan daerah.

Dan memastikan implementasi kebijakan berjalan transparan dan melindungi ekonomi masyarakat.

‎Sosialisasi di gelar dua sesi mulai 26 November di Aula Hotel Prima Indramayu.

Sesi pertama di hadiri Camat, Kuwu dan Lurah dari 18 kecamatan.

Sedangkan sesi kedua di laksanakan Jumat, (28/11) di Aula BKAD guna menjangkau 13 kecamatan lainnya.

Kepala Bapenda Indramayu Amrullah menjelaskan perubahan tarif ini merupakan amanat UU No.1/2022.

Yakni tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

‎Pada tahun 2025, Indramayu masih menggunakan sistem multi tarif dan pada 2026 akan beralih ke skema single tarif.

Kekhawatiran terkait lonjakan pajak di tepis via kebijakan penurunan signifikan NJKP khususnya di sektor pertanian.

‎Ia mengatakan walau pun tarif naik, dasar pengenaan pajak di turunkan drastis.

“Petani tidak membayar lebih mahal dari tahun sebelumnya,” sambung Amrullah.

‎Skema serupa di terapkan pada sektor perumahan.

Untuk hunian dengan NJOP di bawah Rp1 miliar, kenaikan tarif di sertai penurunan NJKP.

Sehingga beban pajak hanya naik 1,9 persen.

Untuk sektor industri besar, simulasi menunjukkan kenaikan 0 persen demi menjaga iklim investasi.

‎Dalam kegiatan, Bapenda melibatkan Kejari guna memperkuat aspek legal dan mitigasi risiko.

‎Selain itu, Bapenda juga memperketat administrasi penyampaian SPPT.

Petugas desa wajib mengisi Kertas Kerja yang memuat SK Petugas.

Serta berita acara penyerahan serta SPPT yang tak tersampaikan.

Sistem ini memastikan validasi data piutang supaya tak menimbulkan piutang semu.

Bapenda juga melarang keras petugas menerima pembayaran tunai dari wajib pajak.

Masyarakat di minta membayar melalui kanal resmi seperti QRIS, Bank BJB, Kantor Pos, gerai ritel modern serta marketplace resmi.

Status tagihan juga dapat di cek mandiri melalui laman cekpajak.indramayukab.go.id. ***