CIAYUMAJAKUNING.ID – Sebanyak 58 pasangan di Kota Cirebon menjalani proses Isbat Nikah dan 12 pasangan melaksanakan nikah ulang sebagai upaya pemenuhan hak sipil terhadap perempuan dan anak.
Kegiatan Isbat Nikah Terpadu itu juga dalam rangka HUT Korpri ke-54 yang di gelar di aula Kantor Pemcam Harjamukti, Kamis (20/11).
Selain itu, kegiatan ini juga sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang belum tercatat secara resmi.
Menurut Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengatakan pasangan yang mengikuti Isbat Nikah Terpadu akan memperoleh hak-hak sipil yang sah.
Termasuk hak waris dan hak akses terhadap berbagai layanan publik.
“Mereka bisa mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan dan warisan tanpa hambatan administrasi,” jelasnya.

Selain itu, Pemkot cirebon juga menerbitkan sebanyak 41 KK yang mengalami perubahan status, 39 Akta Kelahiran dan 38 KIA.
Disdukcapil mencatat masih terdapat lebih dari 2.000 keluarga di Kota Cirebon yang belum tercatat secara resmi pernikahannya.
Menurut Kepala DPPPAPPKB Kota Cirebon Suwarso Budi Winarno hal ini tentunya menghambat pemenuhan hak-hak.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini melalui kerjasama dengan Kementerian Agama dan instansi terkait,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama juga di laksanakan penyaluran bantuan nutrisi untuk ibu hamil dan anak-anak.
“Kami bersyukur bahwa target orang tua asuh stunting sudah mencapai lebih dari 100 persen,” pungkas Suwarso. ***




