spot_img
Rabu, April 22, 2026
More

    OJK Cirebon: Libur Nataru 2026, Waspadai Kejahatan Keuangan

    CIAYUMAJAKUNING.IDOJK Cirebon mengimbau masyarakat guna meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan dan kejahatan keuangan yang kerap meningkat pada momen libur Nataru 2026.

    Masyarakat di ingatkan untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi pribadi, termasuk data perbankan dan transaksi keuangan digital.

    Hal ini di lakukan supaya tidak di salahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

    Masyarakat di minta untuk tak sembarangan membagikan data pribadi seperti nomor rekening, PIN, OTP, password maupun informasi dengan alasan apa pun.

    OJK Cirebon mencermati maraknya berbagai modus penipuan keuangan seiring meningkatnya aktivitas masyarakat selama liburan, yakni:

    • Investasi bodong dan money games dengan iming-iming keuntungan tidak wajar
    • Tantangan berhadiah dan program reward fiktif
    • Social engineering (soceng) yang menyamar sebagai petugas lembaga resmi
    • Penipuan belanja online dan toko fiktif
    • Penipuan hadiah dan undian palsu
    • Penawaran kerja palsu yang meminta biaya pendaftaran
    • QRIS palsu di tempat umum
    • Love scam melalui media sosial dan aplikasi perpesanan
    • Phishing melalui tautan, email, atau pesan singkat yang menyerupai institusi resmi

    Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib mengatakan masyarakat harus kian waspada mengingat fenomena ini menjadi perhatian publik dan viral di berbagai daerah.

    Sebagai catatan, sepanjang tahun 2025 ini, OJK Cirebon telah menerima sebanyak 1.976 layanan
    konsultasi dan pengaduan.

    Sebanyak 343 di antaranya merupakan konsultasi dan pengaduan terkait adanya penipuan dan kejahatan keuangan.

    “Momen libur Nataru 2026 sering di manfaatkan oknum guna melancarkan berbagai modus penipuan keuangan,” tuturnya, Kamis (31/12).

    Masyarakat, sambung Agus, agar selalu waspada, tak mudah tergiur oleh janji keuntungan instan.

    “Serta memastikan setiap penawaran keuangan berasal dari pihak yang legal dan berizin,” tegasnya.

    Masyarakat di minta selalu menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum menerima tawaran investasi atau melakukan transaksi keuangan.

    Pastikan produk dan pelaku usaha keuangan terdaftar dan di awasi oleh OJK.

    Keuntungan yang di tawarkan juga masuk akal dan tidak menjanjikan hasil pasti dalam waktu
    singkat. ***

    Berita Lainnya

    spot_img

    Related Stories