CIAYUMAJAKUNING.ID – DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna sebanyak tiga kali dalam satu hari guna mengesahkan raperda perubahan atas Perda No.1/2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Senin (29/12).
Rapat paripurna di mulai dengan penyampaian raperda usul DPRD Kota Cirebon oleh Bapemperda dan pemandangan umum fraksi.
Di lanjutkan dengan rapat paripurna penjelasan raperda perubahan pajak dan retribusi daerah, pendapat Wali Kota serta tanggapan DPRD.
Rapat paripurna terakhir dengan agenda pengambilan persetujuan terhadap raperda perubahan Perda No.1/2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Ketua DPRD Andrie Sulistio menyampaikan usulan perubahan Perda telah di sampaikan Bapemperda kepada pimpinan DPRD sejak 23 Desember 2025.
Tahapan selanjutnya yakni rapat paripurna guna memperoleh persetujuan fraksi-fraksi di sertai penjelasan dari pengusul.
“Kami menerima laporan dari Bapemperda dan melihat urgensinya sehingga perubahan ini perlu segera di lakukan,” katanya.
Andrie menambahkan raperda perubahan itu merupakan inisiatif DPRD.
Dengan keterbatasan waktu, seluruh tahapan pembahasan hingga pengesahan di lakukan dalam satu hari melalui tiga rapat paripurna.
Menurut Andrie, perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah mencakup ruang lingkup yang luas.
Dalam penyesuaian PBB, kenaikan di batasi maksimal 20 persen dengan rata-rata sekitar 19 persen.
“Ada potensi penyesuaian potensi pendapat daerah namun kebijakan di ambil dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda M Noupel mengatakan perubahan Perda PDRD di latarbelakangi aspirasi masyarakat terkait besaran tarif PBB-P2.
“Penyesuaian tarif retribusi serta penguatan peluang dan potensi pajak daerah menjadi dasar utama perubahan Perda ini,” ungkapnya.
Aspirasi masyarakat tersebut mendorong DPRD memasukkan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah ke dalam Propemperda 2025 hingga akhirnya dapat di sahkan.
Wali Kota Cirebon Effendi Edo menegaskan kebijakan pajak dan retribusi tak hanya bersifat administratif melainkan bagian dari upaya memperkuat struktur fiskal daerah.
“Setiap pajak yang ditarik harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan nyata dan bermanfaat,” tegasnya. ***


