spot_img
Senin, Maret 16, 2026
More

    LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah Usai Bank Cirebon Dilikuidasi

    CIAYUMAJAKUNING.ID: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Cirebon (Perumda BPR Bank Cirebon), setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin operasional bank tersebut per 9 Februari 2026.

    Perumda BPR Bank Cirebon yang beralamat di Jalan Talang No. 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat, kini memasuki tahap likuidasi yang sepenuhnya ditangani oleh LPS.

    Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, mengatakan LPS akan memastikan simpanan nasabah dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, LPS terlebih dahulu melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah.

    “Rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi pendukung lainnya akan kami selesaikan paling lama dalam waktu 90 hari kerja,” ujar Jimmy dalam keterangan resminya, Senin (2/9/2026).

    Ia menegaskan, dana pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon sepenuhnya bersumber dari dana LPS.

    Setelah proses verifikasi rampung dan pembayaran klaim diumumkan secara resmi, nasabah dapat mengecek status simpanannya langsung di kantor Perumda BPR Bank Cirebon atau melalui laman resmi LPS.

    Sementara itu, bagi debitur, LPS menegaskan kewajiban pembayaran cicilan maupun pelunasan kredit tetap berjalan. Pembayaran dapat dilakukan di kantor Perumda BPR Bank Cirebon dengan berkoordinasi bersama Tim Likuidasi LPS.

    Jimmy juga mengimbau masyarakat, khususnya nasabah Perumda BPR Bank Cirebon, agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim dengan imbalan tertentu.

    “Nasabah agar tidak mempercayai oknum yang menjanjikan bantuan pengurusan klaim penjaminan simpanan dengan meminta biaya,” tegasnya.

    Lebih lanjut, LPS mengingatkan bahwa simpanan masyarakat di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia, termasuk BPR dan BPRS, tetap aman karena dijamin LPS hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.

    Agar simpanan dijamin, nasabah diminta memastikan memenuhi ketentuan 3T LPS, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak terindikasi melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

    Berita Lainnya

    spot_img

    Related Stories