CIAYUMAJAKUNING.ID – Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja dengan Asda Pemkot, Bappelitbangda, BKPSDM, DPUTR, DPRKP dan Inspektorat di Griya Sawala, Kamis (05/02) .
Raker di gelar guna mengevaluasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), khususnya terkait kewenangan masing-masing SKPD.
Hal tersebut di lakukan supaya tidak terjadi tumpah tindih pelaksanaan tugas.
Ketua Komisi II DPRD M Handarujati Kalamullah (Andru) menilai kewenangan SKPD masih tumpah tindih terutama antara DPUTR dan DPRKP.
“Secara aturan sudah jelas, tetapi dalam evaluasi kiinerja masih muncul keluhan,” ujarnya.
Andru mencontohkan sejumlah kewenangan kerap menimbulkan kebingungan di lapangan.
Seperti penanganan jalan lingkungan, kawasan permukiman kumuh hingga permukiman konvensional.
Sejatinya hal itu menjadi kewenangan DPRKP, namun dalam praktiknya masih di kerjakan di luar lingkup tersebut.
“Jangan sampai SKPD saling menunggu atau bahkan saling melempar tanggung jawab. Kewenangan ini harus di pahami secara utuh,” tegasnya.
Pembagian kewenangan sebenarnya telah di atur UU No.23/2014 tentang Pemda dan PP No.38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan.
“Ke depan perencanaan harus di susun dengan benar agar tidak terjadi kesalahan wewenang,” kata Andru.
Sementara itu, Asda Administrasi Pemkot Cirebon Arif Kurniawan menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti hasil rapat dengan menerbitkan regulasi pendukung.
Ia berharap dengan pemantapan kewenangan dan regulasi yang jelas, koordinasi antar SKPD dapat berjalan lebih efektif.
“Kami akan menerbitkan surat edaran dalam jangka pendek untuk membagi tugas secara lebih jelas,” ujar Arif. ***



