CIAYUMAJAKUNING.ID: Memasuki bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ngabuburit di rel kereta api.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya warga yang menjadikan area rel sebagai tempat berkumpul menjelang waktu berbuka puasa. Aktivitas yang kerap terlihat antara lain duduk santai di bantalan rel, berjalan menyusuri lintasan, hingga berfoto dan membuat konten media sosial di atas rel.
Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat berbahaya dan melanggar aturan perundang-undangan.
“Kami memahami bahwa ngabuburit merupakan tradisi masyarakat saat Ramadhan. Namun perlu ditegaskan, jalur rel kereta api bukan ruang publik untuk beraktivitas. Rel adalah area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta api,” ujarnya.
Muhibbuddin menjelaskan, kereta api melaju dengan kecepatan tinggi dan memiliki jarak pengereman yang panjang. Artinya, kereta tidak dapat berhenti secara mendadak ketika masinis melihat adanya orang di lintasan.
Ia juga menyoroti sejumlah faktor penyebab kecelakaan di rel, seperti kelengahan, penggunaan telepon genggam saat berada di sekitar perlintasan, serta kesalahan memperkirakan jarak dan waktu kedatangan kereta.
“Banyak yang merasa masih sempat menyingkir ketika kereta terlihat dari kejauhan. Padahal dalam hitungan detik situasi bisa berubah menjadi insiden fatal,” tegasnya.
Data Daop 3 Cirebon mencatat, sejak Januari 2026 hingga saat ini telah terjadi delapan kasus orang tertemper kereta api. Angka tersebut menjadi peringatan serius agar masyarakat tidak menganggap remeh risiko di jalur rel.
Larangan berada di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.
Sementara itu, Pasal 199 mengatur sanksi bagi pelanggar berupa pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.
“Aturan ini bukan untuk membatasi masyarakat, melainkan untuk melindungi keselamatan. Kami tidak ingin ada korban akibat aktivitas yang sebenarnya bisa dihindari,” tambah Muhibbuddin.
Sebagai langkah pencegahan, Daop 3 Cirebon menggencarkan sosialisasi keselamatan perkeretaapian ke sekolah, komunitas, dan warga yang tinggal di sekitar jalur rel. Patroli keamanan juga ditingkatkan, khususnya pada sore hari menjelang waktu berbuka puasa di titik-titik rawan kerumunan.
Pihak KAI mengajak orang tua dan masyarakat sekitar untuk turut mengingatkan anak-anak dan remaja agar tidak bermain atau beraktivitas di area rel.
“Momentum Ramadhan seharusnya menjadi ajang meningkatkan kepedulian dan kedisiplinan. Isi waktu menunggu berbuka dengan kegiatan yang aman dan bermanfaat. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.



