https://ciayumajakuning.id
No Result
View All Result
Rabu, 7 Oktober 2026
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm
Informasi Seputar Cirebon Raya
No Result
View All Result
Home Umum

Tertemper Kereta Hingga Ancaman Pidana, Daop 3 Cirebon Larang Warg Ngabuburit di Rel Kereta Api

by Noer Panji
28 Februari 2026
in Umum

Petugas Polsuska Daop 3 Cirebon mendatangi warga yang tengah ngabuburit di sepanjang rel kereta api. (Ist)

CIAYUMAJAKUNING.ID: Memasuki bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ngabuburit di rel kereta api.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya warga yang menjadikan area rel sebagai tempat berkumpul menjelang waktu berbuka puasa. Aktivitas yang kerap terlihat antara lain duduk santai di bantalan rel, berjalan menyusuri lintasan, hingga berfoto dan membuat konten media sosial di atas rel.

BacaJuga

Bea Cukai Cirebon Bongkar Penyelundupan 5,25 Kg Emas di Bandara Kertajati

DPRD Kota Cirebon Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026

Satpol PP Kabupaten Cirebon Tertibkan 317 Bangunan Liar dan PKL

KDM Temui Rhenald Kasali Bahas Data Center BDx di Jatiluhur

Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat berbahaya dan melanggar aturan perundang-undangan.

“Kami memahami bahwa ngabuburit merupakan tradisi masyarakat saat Ramadhan. Namun perlu ditegaskan, jalur rel kereta api bukan ruang publik untuk beraktivitas. Rel adalah area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta api,” ujarnya.

Muhibbuddin menjelaskan, kereta api melaju dengan kecepatan tinggi dan memiliki jarak pengereman yang panjang. Artinya, kereta tidak dapat berhenti secara mendadak ketika masinis melihat adanya orang di lintasan.

Ia juga menyoroti sejumlah faktor penyebab kecelakaan di rel, seperti kelengahan, penggunaan telepon genggam saat berada di sekitar perlintasan, serta kesalahan memperkirakan jarak dan waktu kedatangan kereta.

“Banyak yang merasa masih sempat menyingkir ketika kereta terlihat dari kejauhan. Padahal dalam hitungan detik situasi bisa berubah menjadi insiden fatal,” tegasnya.

Data Daop 3 Cirebon mencatat, sejak Januari 2026 hingga saat ini telah terjadi delapan kasus orang tertemper kereta api. Angka tersebut menjadi peringatan serius agar masyarakat tidak menganggap remeh risiko di jalur rel.

Larangan berada di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.

Sementara itu, Pasal 199 mengatur sanksi bagi pelanggar berupa pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.

“Aturan ini bukan untuk membatasi masyarakat, melainkan untuk melindungi keselamatan. Kami tidak ingin ada korban akibat aktivitas yang sebenarnya bisa dihindari,” tambah Muhibbuddin.

Sebagai langkah pencegahan, Daop 3 Cirebon menggencarkan sosialisasi keselamatan perkeretaapian ke sekolah, komunitas, dan warga yang tinggal di sekitar jalur rel. Patroli keamanan juga ditingkatkan, khususnya pada sore hari menjelang waktu berbuka puasa di titik-titik rawan kerumunan.

Pihak KAI mengajak orang tua dan masyarakat sekitar untuk turut mengingatkan anak-anak dan remaja agar tidak bermain atau beraktivitas di area rel.

“Momentum Ramadhan seharusnya menjadi ajang meningkatkan kepedulian dan kedisiplinan. Isi waktu menunggu berbuka dengan kegiatan yang aman dan bermanfaat. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Tags: CirebonDaop 3 CirebonheadlineNgabuburitRel Kereta Api

Related Posts

Bea Cukai Cirebon Bongkar Penyelundupan 5,25 Kg Emas di Bandara Kertajati

Bea Cukai Cirebon Bongkar Penyelundupan 5,25 Kg Emas di Bandara Kertajati

7 Oktober 2026
Kemenkum RI Gelar Diseminasi dan Promosi di Kuningan

DPRD Kota Cirebon Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026

7 Oktober 2026
Wawalkot Cirebon Buka Diklat Program Magang ke Jepang

Satpol PP Kabupaten Cirebon Tertibkan 317 Bangunan Liar dan PKL

6 Oktober 2026
KDM Temui Rhenald Kasali Bahas Data Center BDx di Jatiluhur

KDM Temui Rhenald Kasali Bahas Data Center BDx di Jatiluhur

5 Oktober 2026
Lima Kecamatan Ini Jadi Primadona Bawang Merah Cirebon Timur 

TKI Asal Majalengka Tuntut Keadilan Soal Kematian Sopir di UEA

5 Oktober 2026

Harus Ada Perbup Madrasah, PKB Desak Bupati hingga Soroti Rocky Gerung Masuk Kabinet

5 Oktober 2026

Berita Terpopuler

  • GGM Majalengka Meriah Bersama Karnaval SCTV, 12-13 September Pekan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik Lagu Mabok Ngeslot Anik Arnika Bahasa Cirebon Dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramalan Joyoboyo: Gunung Slamet Meletus Bisa Bikin Pulau Jawa Terbelah Jadi Dua?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengintip Proyek Wisata Jabar Land Park Susukanlebak Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimana Ada Proyek Wajib Ada Papan Proyek, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Swasembada Pangan, Majalengka Tanam Bawang Putih Serentak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Tani: Swasembada Pangan Nasional di Tengah Tantangan Geopolitik dan Krisis Pangan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Poltekkes Tasikmalaya Latih Petugas Puskesmas Gunungsari Deteksi Dini Kanker Paru Lewat SATUSEHAT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Organisasi, Bank Mandiri Taspen Perkuat Kepemimpinan Regional melalui Implementasi RCEO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asep Eka Mulyana Dapat Diskresi Tiga Periode, Golkar Majalengka Bidik Tambah Kursi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Redaksi | Tentang Kami | Pedoman Media Siber

Partner

© 2026 ciayumajakuning.id - PT. Sonde Mitra Utama
No Result
View All Result
  • Umum
  • Seni & Budaya
  • Pariwisata
  • Ekbis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Umkm

© 2020 ciayumajakuning.id