spot_img
Senin, Mei 11, 2026
More

    Rel Kereta Kuno Cirebon Dibongkar, DPRD Kritik Wali Kota: Revitalisasi Jangan Hilangkan Sejarah

    CIAYUMAJAKUNING.ID: Anggota DPRD Kota Cirebon Umar Stanis Klau menyayangkan sikap Wali Kota Cirebon Effendi Edo yang memerintahkan pembongkaran bagunan rel kereta api kuno di jalan Sisingamangaraja beberapa waktu lalu.

    Umar menyarankan seharusnya ada komunikasi lebih intens dalam upaya penataan dan revitalisasi Sukalila yang syarat memiliki nilai historis tinggi. Salah satunya rel kereta api tua.

    “Terlepas dari cagar budaya atau tidak, kita kota tua, kota peradaban. Salah satu objek pemajuan kebudayaan itu tegnologi tradisional. Bapak Effendi Edo belum baca perda 7/2024 tentang pemajuan kebudayaan. Harusnnya sebelum buat keputusan baca dlu pertimbangan hukumnya,” kata Umar Klau di Cirebon, Jumat (10/4/2026).

    Umar menegaskan Disbudpar Kota Cirebon bisa dilibatkan dalam proses anlisa atau kajia teknis sebelum membuat keputusan. Tujunnya agar tidak menghilangkan unsur cagar budaya sehingga tidak dinilai salah kaprah.

    Umar menegaskan revitalisasi Sungai Sukalila menjadi wisata ikonik bukan berarti menghilangkan jejak sejarahnya. Ia mengira sungai sukalila akan direvitalisasi menjadi satu kesatuan terintegrasi dengan rencana penataan taman Sukalila.

    “Kita sangat menyayangkan. Semangatnya pembangunan yes tapi berkarakter tempo doeloe Kota tua yg kaya sejarah dan peradabannya ko dihilangkan? Kan paradoks,” ujar Umar.

    Sementara itu Wali Kota Cirebon, Effendi Edo menegaskan, langkah pembongkaran demi mencegah potensi bahaya yang lebih besar.

    Bahkan, ia mengingatkan publik agar tidak menunggu bencana terjadi baru kemudian bereaksi.

    “Di tempat lain yang lebih panjang saja sudah dibongkar karena alasan keselamatan. Jangan tunggu kejadian baru dipersoalkan,” ujar Edo, saat diwawancarai media, Rabu (8/4/2026).

    Namun, Edo menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan teknis yang matang. Menurutnya, rel tersebut bukan lagi aset aktif PT Kereta Api Indonesia (KAI), melainkan berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

    Dari hasil kajian teknis, kondisi rel dinilai sudah sangat kritis. Keputusan tersebut diambil demi mencegah potensi bahaya yang lebih besar.

    “Berdasarkan survei tim teknis DJKA, kekuatannya tinggal sekitar 30 persen. Kalau dibiarkan, sangat berisiko ambruk,” jelas dia.

    Edo mengungkapkan, posisi rel yang berdekatan dengan pipa gas menjadi potensi bahaya serius.

    “Kalau sampai ambruk dan kena pipa gas, siapa yang tanggung jawab? Ini menyangkut keselamatan masyarakat,” katanya.

    Ia pun menilai, pembongkaran justru merupakan langkah preventif untuk menghindari kemungkinan terjadinya bencana.

    Selain itu, rel tersebut juga disebut belum tercatat secara administratif sebagai aset resmi.

    Edo bahkan membandingkan dengan daerah lain seperti Majalengka dan Gempol Kabupaten Cirebon, di mana pembongkaran rel lama telah dilakukan tanpa polemik.

    Pemerintah Kota Cirebon, lanjut dia, memastikan setiap kebijakan yang diambil selalu mengedepankan keselamatan publik di atas segalanya.

    Berita Lainnya

    spot_img

    Related Stories